Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribka Minta Kasus Pelecehan Seksual 9 PRT Diadukan ke Komisi IX DPR
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 24-06-2011 | 16:37 WIB
ribka.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi IX dari F-PDIP Ribka Tjiptaning yang membidangi Ketenagakerjaan

Jakarta, batamtoday - Komisi IX DPR yang membidangi Ketenagakerjaan berharap 9 pembantu rumah tanggga (PRT) yang mendapat tindak kekeresan fisik dan seksual di penampungan PT Tugas Mulia di Komplek Golden Gate Baloi, Batam mengadu ke DPR. Dalam pengaduan tersebut, Komisi IX meminta agar 9 PRT itu ditemani Migrant Care dan Komnas HAM yang telah melakukan investigasi kasus itu.

"Komisi IX belum terima pengaduan adanya kasus pelecehan seksual 9 PRT di Batam. Kalau Komnas HAM sudah melakukan investigasi, hendaknya bersama Migrant Care agar mengadukan kasusnya ke DPR akan dicarikan solusinya," kata Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX di Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Tjiptaning mengatakan, siap menggelar RDP untuk menerima pengaduan 9 PRT, Migrant Care dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Kita akan terima, dan siap gelar RDP untuk menindaklanjuti kasus tersebut, karena ini persoalan serius," katanya.

Menurut Tjiptaning, kasus pelecehan PRT maupun TKI terjadi dan aparat penegak hukum di tanah air maupun luar negeri membiarkan kasus tidak diproses secara hukum karena mereka juga terlibat melindungi perusahaan atau majikannya. Bahkan terkesan menyalahkan PRT atau TKI itu sendiri.

"Gimana mau itu diproses, aparatnya sendiri terlibat. Mereka melindungi perusahaan, sehingga terjadi adalah pembiaran," katanya.

Seharusnya, Pemprov Kepri maupun Pemko Batam turun tangan ikut mengatasi persoalan kasus tindakan kekerasan fisik dan seksual yang dialami 9 PRT di Batam karena hal itu bukan merupakan persoalan sepele. "Pemerintah daerah punya kewenangan untuk menutup ijin operasi PT Tugas Mulia. Kalau melakukan penyimpangan, tutup saja," katanya.