Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan PRT oleh PT Tugas Mulia

2 Karyawan PT Tugas Mulia Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 24-06-2011 | 15:15 WIB

Batam, batamtoday - Dua karyawan PT Tugas Mulia, perusahaan penyalur Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang beroperasi di kawasan Golden Gate, Baloi, Batam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap PRT asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua karyawan PT Tugas Mulia, yang telah ditetapkan Polsekta Lubuk Baja sebagai tersangka sejak Jumat, 24 Juni 2011, adalah Hodi alias Asiong, warga Perumahan Beverly Batam Center dan Budi Sembiring, warga Komplek Nagoya Business Centre.

Kepada batamtoday, Hodi mengaku, melakukan penganiayaan terhadap Yustina, salah seorang PRT asal yang berhasil kabur dari penampungan PT Tugas Mulia, dengan cara menampar sebanyak lima kali.

"Yustina saya tampar karena hendak kabur dan sering berbohong," kata Hodi.

Sedangkan tersangka lainnya, Budi Sembiring, menganiaya Yustina dengan cara menendang paha bagian depan wanita itu. Alasannya sama seperti yang dikemukakan Hodi, yakni takut PRT itu kabur dan dirinya terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan," tukas Ipda Chrisman Panjaitan, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Sementara itu, terkait dengan tindak pemerkosaan terhadap sejumlah wanita PRT itu, Crisman mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan dipelajari oleh pihaknya.

"Masih perlu bukti-bukti tambahan seperti visum, dan ini tidak dilampirkan dalam laporan pemerkosaan itu," ujar Chrisman.

Seperti diberitakan, enam PRT asal Kupang yang bekerja melalui PJTKI PT Tugas Mulia mendatangi Polsekta Lubuk Baja dan melaporkan penyiksaan fisik yang dilakukan  PT Tugas Mulia yang menampungnya dan mempekerjakannya yaitu Rosna, enam Pembantu Rumah Tangga (PRT) dari NTT kabur dari penampungan, Selasa (21/6) pukul 18.30 WIB.

Mereka yang kabur dan lari ke Polsek Lubukbaja melaporkan penganiayaan yang dilakukan pemilik PJTKI antara lain Yuliana Folah 40, Rasti Liu 30, Yustina 29, Rosalinda 29, Meliana 30, dan Petrus .

Keenam PRT ini mengaku dijanjikan bekerja sebagai pembantu di Batam dengan gaji per bulan Rp1,2 juta namun kenyataannya sampai Batam perbulan hanya digaji Rp600 ribu saja. Alasan pihak perusahaan dipotong untuk makan dan Jamsostek.

Selain itu, Rosna sering melakukan penganiayaan terhadap keenam PRT itu, bahkan pukulan dan tendangan dari Rosna sering dilakukan apabila mereka melakukan kesalahan.

Selain menjadi sasaran penganiayaan, para PRT itu juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua karyawan PT Tugas Mulia.