Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Bayar Utang, Wakil Ketua III DPRD Batam Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 22-01-2015 | 20:46 WIB
lapora_a_tjan1.jpg Honda-Batam
Laporan polisi yang dibuat A Tjan. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - A Tjan (54), pemilik PT Speed Engineering Batam, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Barelang untuk membuat laporan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen pada 2014 silam, Kamis (22/1/2015).

Laporan yang dibuat A Tjan didasari oleh utang perusahaan yang dikelola Hamzah, yang bernama PT Garuda Satria Perkasa sekitar 40 ribu dolar Singapura dalam pembuatan sebuah kapal asing yang selesai pada April 2014 kemarin.

Ditemui di Mapolresta Barelang, usai memberikan keterangan di Unit III Sat Reskrim Polresta Barelang, A Tjan mengatakan, dirinya merasa telah ditipu karena tagihan suku cadang yang disuplai perusahaan dalam pembuatan kapal asing itu tidak dibayar.

A Tjai mengaku sudah bebeberapa kali menagih, namun iktikad baik dari wakil rakyat itu tidak ada. Bahkan, akhir-akhir ini Hamzah tidak bisa dihubungi sehingga ia memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.

"Tahun 2014 lalu saya bekerja sama dengan PT Garuda Satria Perkasa yang dikelola Hamzah dalam pembuatan kapal asing. Pengerjaan kapal itu dilakukan atas nama PT-nya. Sementara PT saya menyuplai sparepart. Pengerjaan itu sudah selesai akhir April 2014 lalu, tapi sampai sekarang tagihannya sama sekali belum dibayarkan," terang A Tjan, Kamis sore.

Dijelaskan A Tjan, ia sudah empat kali mendatangi kediaman serta perusahaan Hamzah. Saat itu, Hamzah menjanjikan mengeluarkan cek untuk pembayaran tagihan itu. Bahkan A Tjan juga memberikan diskon 10 persen dari total yang harus dibayarkan.

"Begitu pegerjaan kapal selesai, saya langsung mendatanginya (Hamzah), tapi yang dia katakan janji-janji saja. Katanya mau mengeluarkan cek pembayaran, tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali. Padahal kapal asing itu sudah rampung dan sudah berlayar," jelasnya.

Pria keturunan Tionghoa ini mengaku terakhir kali menghubungi Hazah pada 15 Oktober 2014 lalu sesuai batas waktu yang disepakati. Tapi lagi-lagi Hamzah mengingkari janjinya.

"Saya tidak mau mendatanginya ke kantor DPRD sana karena ini tidak ada kaitan dengan jabatannya sekarang. Saya hanya minta itikad baik untuk melunasi utangnya. Tapi ini malah tidak bisa dihubungi lagi, sampai sekarang," keluh pria yang melapor dengan nomor LP-B/101/2015/ Kepri/ SPK- Polresta Barelang.

Sementara itu, Kanit III Sat Reskrim Polresta Barelang, AKP Syarifuddin, mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan wakil rakyat tersebut.

"Sekarang masih dalam praduga. Kita baru menerima laporan dan akan kita selidiki dulu. Lebih lanjutnya kita lihat bagaimana nanti hasilnya," katanya singkat. (*)

Editor: Roelan