Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Pemain Judi di Lobam Digaruk Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 22-01-2015 | 15:40 WIB
siji_bintan.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka beserta barang bukti judi Sie Jie saat diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Empat orang bandar dan pemain judi jenis Sie Jie, di Perumahan Taman Surya Indah, desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, digaruk aparat Polres Bintan pada Rabu (21/1/2015) malam. 

Keempat orang yang berhasil digaruk polisi diantaranya, Prihandono alias Agung (35) selaku bandar, Kasyanto sebagai penyedia atau penulis rekapan, Erdinata pemain, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara  Ali Nopi dijadikan saksi karena saat penangkapan berada di lokasi.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di perumahan tersebut masih ada permain judi jenis Sie Jie. Sekitar satu minggu dilakukan pengintaian, hingga akhirnya bandar bersama penyedia dan pemain, kita amankan," kata Inspektur Dua Awal Harahap, Kanit I Satreskrim Polres Bintan, Kamis (22/1/2015).

Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka diamanakan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp880 ribu, tiga rekapan sie jie, sejumlah kupon sie jie, pena dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Dodo