Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumat Ini, Migrant Care dan Komnas HAM Bahas Kasus 9 PRT
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 24-06-2011 | 10:38 WIB
anis_hidayah.jpg Honda-Batam

Anis Hidayah, Direktur Ekseskutif Migrant Care

Jakarta, batamtoday - Jumat, 24 Juni 2011 ini, Migrant Care akan bertemu Komnas HAM membahas kasus kekerasan fisik dan seksual yang dialami 9 PRT yang lari dari penampungan PT Tugas Mulia di komplek Golden Gate Baloi, Batam. Migran Care juga akan membahas rencana hukuman pancung terhadap 28 TKI pasca eksekusi mati yang dialami Ruyati di Arab Saudi. 
 

"Jam 10 ini, kita akan bertemu dengan Komnas HAM minta penjelasan soal kasus tindak kekerasan fisik dsn sesual yang dialami 9 PRT di Batam, sekalian akan kita tanyakan karena kita akan membahas permasalahan nasib TKI kita di luar negeri ada 28 yang juga akan dihukum pancung," kata Anis Hidayah, Direktur Ekseskutif Migrant Care di Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Menurut Anis, dalam kasus 9 PRT di Batam, Migrant Care belum mendapat pengaduan kasus tersebut, karena kasusnya telah ditangani Komnas HAM maka Migrant Care akan minta penjelasan kepada lembaga perlindungan HAM itu. "Tetapi saya mau katakan, kasus yang dialami 9 PRT di Batam itu, sudah banyak terjadi di tempat lain karena akses mereka ditutup dari luar," katanya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Komnas HAM terkait kasus yang dialami 9 PRT, Migrant Care lanjut, akan melakukan advokasi dan perlindungan hukum karena ia mendengar Poltabes Barelang Batam tidak mau menindak pelakukan tindakan kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai PT Tugas Mulia terhadap 9 PRT selama berada di penampungan di komplek Golden Gate Baloi.

"Setelah kita mendapat penjelasan darii Komnas HAM, kita akan turunkan temen-temen ke Batam untuk melakukan advokasi terhadap 9 PRT tersebut. Kita sesalkan polisi di sana kenapa pengaduan kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, dan terkesan melindungi PT Tugas Mulia," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 9 PRT antara lain bernama Yuliana, Yustina, Rusti, Petrus, Rosalinda, Melinda, Yola dan Meri pada Rabu (22/6) malam, kabur dari penampungan PT Tugas Mulia di komplek Golden Gate Baloi, Batam. Mereka mengaku menjadi korban tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang dilakukan sopir dan karyawan PT Tugas Mulia.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.  Dari hasil investigasi itu, semua korban mengalami tindak kekerasan fisik dan seksual, yang dialami 9 PRT. Bahkan, menurut pengakuan sembilan PRT ini, satu diantara mereka yaitu Y sudah pernah diperkosa oleh sopir dan karyawan PT Tugas Mulia. "Bukti visum sudah dipegangnya sebagai bukti kuat nantinya telah terjadi pelecehan seksual yang keji," kata Ridha Saleh, Anggota Komnas HAM.

Ridha berjanji akan meneruskan kasus kekerasan terhadap sembilan PRT yang teraniaya fisik dan seksual ke pusat. Selanjutnya, laporan dan data-data yang didapat, akan dilaporkan langsung ke Kapolri dan Presiden RI. "Menurut korban, kasus kekerasan fisik dan seksual ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Namun, sampai saat ini tak ada tindak lanjutnya. Alasan mereka, belum ada laporan masuk. Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan kepolisian di Batam," katanya.

Selan itu, PT Tugas Mulia  itu juga dinilai telah menyembunyikan jumlah PRT yang ditampung oleh perusahaan, dimana dari hasil investigasi ditemukan sebanyak 400 PRT berada di penampungan. Namun, hal itu disangkal pihak perusahaan tersebut dengan mengaku hanya menampung sekitar 200 PRT.