Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipercepat, Pengesahan Perppu Pilkada Langsung Disepakati Selasa Pekan Depan
Oleh : Surya
Jum'at | 16-01-2015 | 19:46 WIB
rambe1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI, pemerintah dan DPD RI sepakat untuk mempercepat pengesahan Perppu Pilkada Langsung, dari yang semula dijadwalkan pada 17 Pebruari, dipercepat menjadi Selasa (20/1/2015) pekan depan.


Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Jumat (16/1/2015) mengatakan, bahwa 10 fraksi, Menagri Tjahjo Kumolo dan Komite I DPD menyepakati Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Bupati/Walikota, dan Gubernur (Perppu Pilkada) serta Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diterima dengan perbaikan-perbaikan.

Pasalnya, Perppu ini mengandung sejumlah permasalahan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada di kemudian hari. Artinya, setelah Perppu ini disahkan menjadi undang-undang , nantinya akan langsung dilakukan revisi terbatas karena sejumlah pasal dianggap bermasalah.

"Setelah pandangan mini fraksi atau pengambilan keputusan tingkat I hari ini (16/1), maka hari Selasa 20 Januari akan dilakukan pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI tentang dua perppu itu,” kata Rambe.

Sebelumnya, berdasarkan rancangan jadwal kegiatan dan rapat-rapat Komisi II DPR, dua RUU tersebut rencananya baru akan disahkan dalam rapat paripurna DPR 17 Februari mendatang.

"Percepatan disepakati karena mayoritas memandang banyak persoalan dalam substansi, khususnya Perppu Pilkada. Pengambilan keputusan dikebut menjadi 20 Januari 2015, karena DPR ingin revisi yang dilakukan setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi UU, selesai sebelum masa sidang II berakhir pada 18 Februari," katanya.

Rambe menambahkan, tanggapan fraksi, pemeritah dan DPD ini menilai Perppu ini perlu perubahan mendasar. Ada yang fraksi yang mengajukan 20 persoalan termasuk fraksi yang tadinya mendukung Perppu ini," ujar Rambe.

Menurutnya, perbaikan ini dilakukan agar UU dapat memberikan kepastian bagi penyelenggaraan pilkada. Perbaikan ini nanti akan dilakukan setelah Perppu disahkan menjadi UU.

"Seluruh fraksi menginginkan dengan konsekuensi hukum menyepakati pembahasan Perppu Pilkada diselesaikan pada masa sidang ini, sampai tanggal 28 Februari," tegasnya.

Dia mengakui setiap Fraksi sudah siap menerima konsekuensi hukum dari pengesahan Perppu Pilkada ini. Setiap fraksi, tandasnya, sudah siap apakah diterima atau ditolak oleh paripurna DPR.

"Kalau diterima, harus disiapkan RUU untuk menetapkan Perppu ini menjadi UU. Kalau ditolak juga harus disiapkan RUU pencabutan Perppu ini," katanya.

Rapat lanjutan terkait pembahasan Perppu ini dilakukan pada Senin (19/1) pukul 14.30 WIB. Menurutnya, agenda sidang hari Senin adalah mendengarkan pandangan mini setiap fraksi terkait Perppu Pilkada termasuk usulan perbaikan-perbaikannya.

"Hari Selasa (20/1), Perppu ini akan disahkan. Setelah itu, akan dilakukan perbaikan-perbaikan. Kita harap selesai sebelum tanggal 17 Februari," pungkasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri dalam rapat tersebut mengungkapkan yang terpenting adalah adanya kepastian terlebih dahulu tentang nasib perppu.  "Prinsipnya, diterima dan tidak itu jadi hal yang paling utama," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, keinginan DPR untuk melakukan revisi terbatas pasca perppu disetujui menjadi UU, tentunya juga harus mempertimbangkan pendeknya waktu yang tersedia. Dimana, proses revisi mesti sudah selesai kurang dari satu bulan.

Editor : Surya