Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Sektoral Migas di Anambas Ditetapkan Rp2,8 Juta
Oleh : Nursali
Jum'at | 16-01-2015 | 12:00 WIB
pengeboran_minyak.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas. Upah sektoral migas di Anambas ditetapkan Rp2,8 juta.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya Upah Minimum sektoral (UMS) Minyak Bumi dan Gas (migas) tahun 2015 di Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp2,8 juta.

Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI SBSI), Adnan saat dihubungi pada Jumat (16/1/2015) mengatakan pada waktu pembahasan para serikat buruh meminta UMS sebesar Rp3 juta.

Besaran tersebut telah melalui tahap survei sembako yang melonjak naik, ditambah lagi dengan harga BBM yang sempat naik sehingga mempengaruhi harga bahan pangan di Anambas.

Dalam pembahasan yang digelar Rabu (14/1/2015) lalu, Adnan menyebut perusahaan migas sempat ngotot bertahan di angka Rp2,7 juta dengan alasan harga minyak dunia sedang turun. Namun hal ini ditolak buruh.

"Jelas kita bantah lah, dari analisa kita selama ini, ditambah lagi kita (Buruh_Red) yang secara langsung bekerja di lapangan. Tentunya bantahan yang kita sampaikan melalui persentase yang logis," kata Adnan.

Secara personal Adnan tidak berani menentukan keputusan sebelah pihak saja, sehingga dirinya pun berkoordinasi kembali kepada seluruh buruh yang berada di Palmatak untuk menentukan UMS yang akan disetujui, yang pada akhirnya para buruh menawarkan kembali untuk yang terakhir kalinya sebesar Rp2,8 juta.

"Dari pihak perusahaan pun tak bisa berbuat banyak lagi, karena itu tawaran kita yang terakhir," imbuhnya

"Kita tetap berdoa agar perusahaan dapat bertambah hasil produksi minyaknya. Pastinya secara otomatis, jika hasil minyak bertambah maka mudah-mudahan UMS untuk di tahun berikutnya pasti akan naik," pungkasnya.

Editor: Dodo