Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia-Papua New Guinea Bahas 11 Masalah Perbatasan
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 23-06-2011 | 16:47 WIB
tugu_perbatasan_RI_PNG2.jpg Honda-Batam

Pos Penjagaan Keamanan di Perbatasan RI-Papua New Guinea. (Foto: Berita Hankam)

Batam, batamtoday - Menindaklanjuti hasil Sidang Joint Border Committee (JBC) Pemerintah Indonesia (RI) dan Papua New Guinea (PNG) ke-27 di Jakarta tahun lalu, kedua negara kembali bertemu untuk membahas 11 agenda konflik perbatasan di dua negara satu pulau itu.

"Ada 11 agenda konflik perbatasan yang kita bahas. Pembahasan ini bersifat teknis, dan nantinya dalam pelaksanaan akan dilaksanakan masing-masing Sub Committee," ujar Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri usai Sidang Joint Border Comittee (JBC) ke-28, di Batam, Kamis 23 Juni 2011.

Gamawan mengatakan agenda pembahasan permasalahan kedua negara tetangga yang dimulai sejak 21 Juni hingga 25 Juni 2011 ini sudah terdapat beberapa sub-sub agenda yang dibicarakan telah mengalami banyak kemajuan.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menyebutkan beberapa agenda yang dibahas yakni rencana pembukaan pos perbatasan Skouw (RI) - Wutung (Papua New Guinea) dan realisasinya, lalu penyelesaian kasus status kawin dua warga negara di Wara Smol Papua.

Selain itu, lanjut Gamawan, pembahasan dua delegasi negara saudara ini juga menyangkut pengaktifan kembali Sub-Comittee On Communication dan verifikasi bersama kawasan Sungai Fly yang mengalir dari PNG masuk ke kawasan Indonesia, serta pembentukan Sub-Comittee perdagangan dan investasi.

Sedangkan agenda berikutnya mengoptimalisasi lintas batas Merauke (RI) dan Boven Digul (PNG), pemetaan atau identifikasi bersama mengenai penyakit-penyakit yang mungkin terjadi di perbatasan dan terakhir pembahasan mengenai  MoU Join Sub Comitte tentang lingkungan dan perbatasan.

Gunawan menyebutkan saat ini terdapat sekitar 300 kepala keluarga di perbatasan Wara Smol yang masih memiliki perbedaan warga negara.

"Akan kita selesaikan permasalahan di perbatasan ini, karena banyak masyarakat Papua New Guinea berkeluarga dengan masyarakat kita dan tinggal di Papua, mereka harus dapat memilih sebagai warga negara RI atau PNG," pungkasnya mengakhiri.