Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Prioritaskan Pembahasan Perppu Pilkada Langsung
Oleh : Irawan Surya
Senin | 12-01-2015 | 17:10 WIB
ilustrasi pilkada.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung menjadi prioritas pembahasan DPR dalam masa sidang kedua yang relatif pendek, yakni sekitar sebulan.


Fraksi PKB yakin perppu yang dikeluarkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan disetujui karena beberapa fraksi tampaknya berubah haluan, dari menolak menjadi mendukung.

"Yang pasti mendukung kan fraksi-fraksi pemerintah, kemudian yang pasti Demokrat. Kita butuh tambahan satu fraksi menengah saja. Itu sudah cukup, perppu disetujui DPR," kata Abdul Malik Haramain, anggota Fraksi PKB, di DPR, Senin (12/1/2015).

Sebagaimana diketahui, perppu itu dikeluarkan era Presiden SBY dengan tujuan untuk mementahkan RUU Pilkada oleh DPRD yang baru saja disetujui DPR. SBY menyatakan tetap berpandangan kepala daerah lebih baik dipilih oleh rakyat langsung, bukan oleh DPRD.

Menurut Malik, untuk tambahan satu fraksi itu optimis bisa terjadi, karena sudah tampak tanda-tanda adanya perubahan sikap. Menurutnya, Fraksi PAN sudah menyatakan mengikuti langkah Demokrat. "Selain PAN, ada lagi Golkar. Ya, nanti kemungkinan besar diterima, namun saya dengar fraksi-frkasi akan memberikan catatan," ujarnya.

Catatan itu antara lain terkait dengan jadwal pilkada serentak yang gelombang pertamanya akan dilaksanakan mulai 2015, gelombang kedua 2019, kemudian 2020. "Mungkin catatan yang diberikan adanya pengunduran jadwal pilkada serentak dan memberikan catatan tentang kesiapan KPU di daerah," ujarnya.

Kemungkinan yang lain, DPR akan menyetujui, setelah itu segera melakukan revisi tentang jadwal pilkada serentak dan beberapa hal lain. Namun, untuk KPU sendiri PKB menginginkan agar berpegang kepada Perppu Pilkada yang sudah disetujui itu. Ini terkait waktu persiapan KPU akan mepet kalau jadi pilkada serentak pada akhir 2015.

Sementara itu Ketua DPR, Setya Novanto, menyatakan, Perppu Pilkada akan menjadi fokus pembahasan di DPR. Ini mengingat pentingnya perppu tersebut sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan pilkada serentak pada akhir 2015.

"Kita harus mempersiapkan penyelenggaraan pilkada dengan baik melalui aturan hukum yang pasti," kata Novanto dalam pidato pembukaan masa sidang kedua DPR, di DPR, Senin (12/1/2015).

Namun, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengingatkan, seandainya Perrpu Pilkada Langsung tidak disetujui, maka yang berlaku adalah UU Pilkada lewat mekanisme DPRD yang telah disahkan DPR dan pemerintah sebelumnya.

"Sekedar mengingatkan, perrpu bisa disetujui atau ditolak. Kalau disetujui maka pilkada langsung akan diberlakukan. Tapi kalau tidak setujui pakai UU pilkada lewat mekanisme DPRD," kata Agus. (*)

Editor: Roelan