Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Ada Kepentingan Politik

Gerindra Curigai Dana Desa Jadi Rebutan antara Tjahjo Kumolo dan Marwan Jakfar
Oleh : Surya
Rabu | 07-01-2015 | 20:15 WIB
Muzani.jpg Honda-Batam
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mencurigai adanya tarik menarik kepentingan politik pengelolaan dan penggunaan dana desa yang telah dialokasikan sebesar Rp 67 triliun, dan yang akan dicairkan  pada 2015 ini.


Tarik menarik kepentingan itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  (Desa dan PDT) yang dipimpin Marwan Jakfar, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  yang dipimpin Tjahjo Kumolo memiliki Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang juga mengatur masalah Desa.

Kecurigaan itu disampaikan Sekretaris Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/1/2015). Muzani menilai terjadi tumpang tindih pengelolaan dana desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa dan PDT

Jumlah dana desa sebesar Rp 67 triliun lebih itu terus mengundang kecurigaan masyarakat, sehingga terjadi tarik-menarik kewenangan urusan pedesaan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, yaitu Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Tumpang tindih ini terjadi setelah Presiden Jokowi mengumumkan nomenklatur baru Kementerian Desa yang sebelumnya pengelolaan dana desa itu memang dilakukan oleh Kemendagri.

"Jadi, saya tidak kaget kalau antara Mendagri Tjahjo Kumolo (PDIP) dan Menteri Desa Marwan Ja’far (PKB) terjadi rebutan soal dana desa. Sebab, hal itu merupakan kepentingan politik kedua partai pendukung pemerintah itu untuk Pemilu 2019. Nuansa politiknya pasti ada, dan itu berpengaruh terhadap desa-desa," kata Muzani.

Karena itu, Muzani meminta Presiden Jokowi harus segera mengambil sikap untuk menengahi konflik antara Mendagri dengan Menteri Desa. Apalagi, presiden telah berjanji akan memberikan dana Rp 1,4 miliar itu untuk setiap desa sesuai dengan amanat UU Desa.

"Itu perlu ketegasan Presiden. Presiden Jokowi harus memberikan penjelasan, Presiden punya janji Rp1,4 miliar per desa, kurang lebih Rp 80 triliun untuk desa per tahun. Jangan namanya saja yang dipindah tapi uangnya tidak. Lalu dana desa itu diserahkan pada siapa? Di mana pertanggung jawabannya harus jelas, maka Presiden harus menjelaskan maksudnya Kementerian Desa ini apa? Presiden sejak awal tidak pernah menjelaskan itu," katanya.  

Sejak dulu Muzani mengaku sudah memprediksi jika pengelolaan dana desa akan terjadi tumpang tindih  ketika Presiden Jokowi mengumumkan nomenklatur baru kementerian. Sebab, jika  dilihat dari sisi tingkatan maka, Kemendagri dinilai lebih bertanggung jawab atas pemerintahan dalam negeri sampai ke tingkat desa.

"Tapi, ketika desa dicopot ke Kementerian Desa dan PDT, apanya yang dicopot? Pembinaannya, kewenangannya dan lain-lain, Maka Jokowi harus menjelaskan," tegas Muzani.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo dinilai kangkangi Keputusan Presiden (Keppres) No.165/2014 terkait  Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 67 triliun itu. Pasalnya, kader PDIP itu menolak bawahannya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) masuk ke Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemDDT) yang dinahkodai kader PKB Marwan jakfar.

Editor: Surya