Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini Pelaku Pidana Terhadap Anak Diancam Hukuman Lebih Berat
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 07-01-2015 | 11:36 WIB
kekerasan_terhadap_anak.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur diancam hukuman yang lebih tinggi yakni minimal 5 tahun. Hal itu berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan pada bulan Oktober 2014 lalu.

Dikatakan Erry Syahrial, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri dalam UU nomor 35 tahun 2014, hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana yang awalnya diancam hukuman minimal 3 tahun penjara berubah jadi minimal 5 tahun penjara.

"Hukuman kurungan minimalnya dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Kalau ancaman maksimalnya masih sama yakni 15 tahun penjara," kata dia kepada wartawan, belum lama ini.

Ia menambahkan, selain hukuman badan, denda yang dijatuhkan terhadap terpidana juga lebih besar dari Rp60 juta menjadi Rp3 miliar.

"Jadi tidak main-main lagi. Ancaman hukumannya saat ini sangat tinggi," ungkapnya.

Menanggapi perubahan UU tersebut, Erry mengaku sangat mendukung untuk meminimalisir tindak pidana terhadap anak khususnya tindak pidana pencabulan yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Kita mendukung perubahan UU tersebut mengingat jumlah kekerasan terhadap anak khususnya pencabulan yang terus meningkat," tuturnya.

Selain itu dia juga berpesan apabila ada perkara anak baik sebagai korban maupun pelaku agar melapor ke KPPAD untuk pendampingan yang lebih maksimal.

Editor: Dodo