Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penumpang Pelaku Pemukulan Petugas Bandara Batam Ternyata Pejabat BLH Kepri
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 07-01-2015 | 09:01 WIB
Moddy_Arnold_Timsela.jpg Honda-Batam
Moddy Arnold Timsela, ketua Koordinasi taksi dan hotel di Bandara Hang Nadim ketika mendatangi Mapolresta Barelang bersama rekannya. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi penolakan yang berbuntut pemukulan terhadap Juang Harahap, salah satu petugas konter taksi di Bandara Hang Nadim Batam oleh seorang pria yang diketahui merupakan salah satu PNS Pemprov Kepri bernama Agus Prambodo pada Minggu (4/1/2015) lalu, berlanjut kepada proses hukum.

Meski tidak ditahan, namun Agus Prambodo tetap wajib lapor ke Mapolresta Barelang. Moddy Arnold Timsela, ketua koordinasi taksi dan hotel di Bandara Hang Nadim bersama dua rekannya tampak mendatangi Mapolresta untuk mengetahui status si PNS.

"Kita sudah tanyakan kepada polisi. Kasus tetap lanjut. Kami datang ke Polres menanyakan status yang bersangkutan. Dia tidak ditahan, tapi wajib lapor hingga proses hukum selesai," kata Moddy, Selasa (6/1/2015) siang.

Ditambahkan Moddy, awalnya mereka sudah menawarkan penyelesaian secara kekeluarggan, tapi dari PNS bersangkutan dinilai tidak ada iktikad baik. Bahkan terus menuduh surcharge yang dilakukan di bandara akal-akalan petugas bandara saja.

"Surcharge itu resmi dan diatur dalam aturan bandara. Tapi malah dia (pelaku) menilai itu pandai-kami saja. Kami lihat iktikad baik dari yang bersangkutan sama sekali tidak ada. Bahkan saat kejadian, anaknya juga ikut memukul petugas kita," tambah Moddy.

Sementara itu, Juang Harahap, petugas yang menjadi korban pemukulan hingga kini masih belum masuk bekerja. "Kondisinya sudah mulai pulih, tapi belum masuk kerja. Soalnya jika bangun, darah langsung keluar dari hidungnya," lanjut Moddy.

Ia juga menyayangkan sikap seorang abdi negara yang diinformasikan adalah Kasubdit Amdal di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri itu berbuat tidak pada tempatnya. "Jika memang mau komplain, seharusnya dia langsung ke tempat penerimaan komplain, bukan melakukan hal seperti itu. Itu sangat disayangkan," terangnya.

Berita sebelumnya, pungutan retribusi per tarif untuk taksi resmi di Bandara Hang Nadim atau surcharge sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada penumpang, ditolak oleh calon penumpang bandara pada Minggu (4/1/2015).

Penolakan dilakukan oleh salah satu calon penumpang terjadi saat akan menaiki satu dari 240 taksi resmi bandara yang dikelola Koperasi Karyawan BP Batam, berujung baku hantam dengan petugas dan sopir taksi.

Namun pada saat penumpang itu dianjurkan sopir taksi untuk membeli karcis sebesar Rp5.000, ia menolak bahkan mengeluarkan kata-kata menantang. Ia juga menantang untuk berduel.

Bahkan meja petugas dibantingnya, dan kepala petugas diadu dengan kepalanya hingga petugas tersebut tumbang. (*)

Editor: Roelan