Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Narkoba

Diserahkan ke Kejaksaan, Anggota DPRD Bintan dan Dua Wanita Ini Kompak Pakai 'Seragam Honorer'
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-01-2015 | 08:30 WIB
arif_jumana_anggota_dprd_bintan.jpg Honda-Batam
Arif Jumana, anggota DPRD Bintan, terburu-buru menuju ke mobi. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Arif Jumana, anggota DPRD Kabupaten Bintan, dan dua perempuan, Sherli Yuni dan Suhartini, kompak mengenakan seragam putih hitam ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/1/2015). Seorang jaksa malah sempat mengira ketiga tersangka pelamar pegawai honorer di kantor itu.

Ketiganya tertangkap basah berpesta shabu di kolam renang Seineng, Km20, Bintan Timur.

Didampingi penyidik Satnarkoba Polres Bintan dan BNN Provinsi Kepri, tiga tersangka bersama berkas acara pemeriksaan dan barang bukti dugaan tindak pidana penggunaan narkoba, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Lucunya, ketiga tersangka ini justru dianggap pelamar honorer. "Ini siapa? Pelamar honorer, ya? Apa kejaksaan ini masih menerima honorer?" tanya salah seorang jaksa.

Tak Lama berselang salah seorang staf kejaksaan langsung memberitahukan jika ketiganya adalah tahanan narkoba yang akan diserahkan penyidik Polres Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ristiyanti Angraeni, mengatakan, setelah menerima tahap II, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan atas adanya permohonan asesmen dan pelaksanaan rehabilitasi dari keluarga ke BNN Provinsi Kepri.

"Selain di penyidik polisi tidak ditahan, juga dibarengi dengan permohonan asesmen dan rehabilitasi pada ketiga tersangka dari pihak keluarga serta yang dilakukan BBN Provinsi Kepri," ujarnya kepada pewarta.

Ristiyanti menambahkan, berdasarkan BAP, ketiga tersangka hanya dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 tentang Pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP yang dilampirkan dengan hasil asesmen BNN Provinsi Kepri yang menyatakan ketiga tersangka merupakan pengguna sedang dan sudah setahun menggunakan shabu.

"Setelah (tahap II) ini, dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Mengenai putusan apakah benar yang bersangkutan sebagai pengguna dengan tingkat sedang sepenuhnya tergantung dari putusan majelis hakim nantinya," ujar Ristianti.

Sementara itu Arif Jumana kepada pewarta mengatakan jika dirinya dalam kondisi sehat.

Setelah dilakukan penyerahan tahap II, ketiga tersangka kembali dipulangkan ke Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri di Batam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, tertangkap basah pesta shabu bersama dua wanita muda, Sherli Yuni dan Suhartini, di kolam renang Seineng, Km 20 Bintan Timur. Berkas perkaranya juga sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. (*)

Editor: Roelan