Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganti Rugi Lahan Sekolah di Tanjungpinang

Majelis Hakim Sebut Tim Sembilan Tak Laksanakan Tupoksinya
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-01-2015 | 08:14 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Dedi Candra, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan sekolah. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tim Sembilan, dengan Dedi Candra sebagai anggota serta Gustian Bayu sebagai sekretaris, sama sekali tak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan penetapan lokasi, penentuan nilai harga, serta pembayaran ganti rugi.

"Terdakwa sebagai anggota secara bersama-sama dengan terdakwa Gustian Bayu, dalam Tim Sembilan tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," ujar ketua majelis hakim, dalam sidang putusan, Selasa (6/1/2015).

Majelis hakim hanya menyebutkan dua nama itu, sementara anggota Tim Sembilan, termasuk ketua, Wan Samsi, sama sekali tak disebut.

Sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, Dedi Candara disebut sebagai medio playmaker atau pemeran mutlak secara bersama-sama dengan delapan orang pejabat Pemko Tanjungpinang dalam Tim Lima dan Tim Sembilan telah menyebabkan kerugaian negara Rp1,8 miliar.

"Hal itu sesuai dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer terdakwa," ujar JPU Maruhum SH dalam tuntutanya, Kamis (11/12/2014) lalu.

JPU juga menyatakan, sesuai dengan uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dihukum seperti pelaku atas kerja sama yang dilakukan terdakwa secara sadar bersama dengan delapan saksi dalam Tim Lima dan Tim Sembilan.

Adapun kedelapan anggota Tim Sembilan dan Tim Lima, menurut JPU adalah, Wan Samsi sebagai Ketua Tim Sembilan, mantan Kabag Agraria Pemko Tanjungpinang, Surya Dianus; mantan Kepala Bapeda Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi; mantan Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Yusrizal; mantan Camat Tanjungpinang Timur, Syafrizal; mantan Lurah Batu Sembilan, Wan Martalena, serta Gustian Bayu sebagai Kasubag Agraria Pemko Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan