Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 6 Tahun, Dedi Candra Nyatakan Banding
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-01-2015 | 22:47 WIB
dedi_candra_di_pn_tpi.jpg Honda-Batam
Dedi Candra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Candra, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan sekolah di Tanjungpinang, menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara. Pernyataan banding itu disampaikan kuasa hukum Dedi Candra, Rivai Ibrahim SH, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (6/1/2015).

"Kami menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Rivai Ibrahim kepada pewarta.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim terhadap kesaksian lembaga appraisal sebagai penilai harga dalam setiap pengadaan lahan di lingkungan pemerintah. Selain itu, nilai Rp85 ribu per meter sebagai harga ganti rugi lahan SD sebagaimana yang dilaksanakan klienya masih di bawah harga yang ditetapkan lembaga appraisal, yakni Rp98 ribu per meter.

"Kalau keterangan lembaga appraisal yang notabene merupakan lembaga independen penilai harga yang digunakan pemerintah dalam pelaksanaan ganti rugi tidak dipertimbangkan, siapa lagi lembaga yang ditunjuk?," tanya Rivai Ibrahim.

Dia menegaskan, proses ganti rugi lahan itu sama sekali tidak ada kerugian negara karena prosesnya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan nilai ganti rugi berada di bawah nilai harga jual lahan di kawasan tersebut. (*)

Editor: Roelan