Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi, Dedi Candra Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-01-2015 | 21:25 WIB
dedi candra di pn tpi.jpg Honda-Batam
Dedi Candra.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD di Tanjungpinang, Dedi Candra, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Vonis 6 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (6/1/2015) malam.

Dalam putusanya majelis hakim menyatakan, terdakwa Dedi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun korporasi, yang menyebabkan kerugiaan negara, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan SH.

Selain hukuman badan dan denda, Dedi Candra juga diwajibkan untuk mengembalikan Rp1,2 miliar kerugian negara atas korupsi pengadaan lahan USB-SD, dan jika dalam 1 bulan tidak dapat dikembalikan akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Dedi Candara tidak mengakui perbuatannya, serta sebagai pejabat tidak mensukseskan pemberantasan korupsi yang diamanatkan pemerintah.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan ‎dari tuntutan jaksa penuntut umum Maruhum SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan kerugiaan negara Rp1,2 miliar lebih.

Atas putusan ini terrdakwa Dedi Candara dan kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim, menyatakan banding, sementara JPU Maruhum SH dan timnya menyatakan pikir-pikir.

Editor: Redaksi