Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lalai, Arab Saudi Minta Maaf Soal Pemancungan Ruyati
Oleh : Riky Rinovsky/TN
Rabu | 22-06-2011 | 21:12 WIB
Ruyati-TKI-dipancung.jpg Honda-Batam

Almarhumah Ruyati Binti Satubi.

Jakarta, batamtoday - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta maaf karena lalai memberitahukan kepada pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi yang dilakukan pada Sabtu lalu, 18 Juni 2011.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Dubes Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman Mohammad Amin Al Khayyat kepada Menteri Luar Negri Indonesia, Marty Natilegawa saat keduanya bertemu di Kantor Kemenlu di jalan Pejambon, Jakarta siang tadi, Rabu 22 Juni 2011.

Marty Natalegawa kepada wartawan yang di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu sore, 22 Juni 2011, mengataka, pihak Kerjaan Arab saudi mengaku lalai memberitahukan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukum pancung atas Ruyati, dan oleh karenanya pihaknya mengaku meminta maaf kepada pemerintah Indonesia.

"Betul, mereka menyampaikan penyesalannya mengenai perkembangan ini kepada kami tadi. Beliau menyampaikan bahwa intinya mereka lalai karena tidak menyampaikan kepada kita, seharusnya disampaikan," kata Marty sebagaiman dilansir Detik.

Namun mengenai vonis hukuman mati, ditegaskannya sudah melalui proses pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Selama ini sudah puluhan warga asing yang dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan dan tidak mendapatkan maaf dari keluar atau ahli waris korban.

Marty tidak mengetahui apakah kelalaian Arab Saudi tersebut disengaja atau tidak. Namun menurutnya mereka memang mengakui tidak melaksanakan apa yang harusnya mereka lakukan, yaitu memberi penyampaian mengenai pelaksaan vonis hukuman mati.

"Bayangkan seseorang yang dikenakan hukuman mati, tentu perwakilan dari negara yang dimaksud harus diinformasikan. Itu bagian dari prosedur tetap yang berlaku. Dubes Saudi Arabia menggarisbawahi bahwa betul mereka seharusnya memberitahu kita. Ini berlaku di manapun juga secara internasional. Itu praktik yang berlaku agar memungkinkan perwakilan suatu negara melaksanakan kewajiban-kewajiban kekonsulerannya," papar Marty.

Apakah ada sanksi dalam aturan etika diplomatik terkait dengan kelalaian Arab Saudi tersebut?

"Saya kira itu norma-norma yang berlaku. Tapi sekali lagi ingat kita taruh permasalahan dalam kerangka utuh dan tepat karena keluarga almarhumah tentu sangat kita sedih dan prihatin. Di lain pihak ada proses pengadilan yang sudah dilalui," katanya.