Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Desak Tim Pokja Tuntaskan Persoalan Kampung Tua
Oleh : Gokli
Selasa | 06-01-2015 | 14:56 WIB
rdp_kampung_tua.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat membahas Kampung Tua di DPRD Batam. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan dari 33 titik Kampung Tua di Batam padati ruang rapat Komisi I DPRD Batam. Mereka menuntut para wakil rakyat itu agar ikut berjuang untuk menuntaskan persoalan Kampung Tua yang belum ada titik terang hingga sekarang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi I, Selasa (6/1/2015) siang berlangsung alot. Para warga perwakilan Kampung Tua merasa dianaktirikan karena persoalan tersebut sejak tahun 2009 tak kunjung tuntas.

Selain perwakilan warga, turut hadir perwakilan BP Batam dan Badan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan Pemko Batam. Perwakilan kedua instansi Pemeriantah itu dicecar soal lahan Kampung Tua yang disebut sebagian sudah dikuasai pihak lain atau pengusaha swasta.

Setelah mendengarkan penjelasan warga dan perwakilan Pemko dan BP Batam, Komisi I DPRD membuat kesimpulan, yang intinya mendukung adanya Kampung Tua di Batam. Selain itu, Komisi I juga mendesak Tim Pokja Verifikasi yang beranggotakan BP Batam, Pemko Batam, Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), dan Badan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan Pemko Batam menyelesaikaan tugasnya.

"Kami juga meminta Tim Pokja Verifikasi melapokan secara resmi luasan dan titik Kampung Tua yang ada di Batam, baik Hinteland maupun Mainland," kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyang Nyang Haris.

Kepala Seksi Peralihan Hak Atas Tanah Direktorat Lahan BP Batam, Denny Tondano menyampaikan, mereka bersama Pemko Batam sudah melakukan pengukuran. Ia tak bisa memberikan penjelasan lebih detail karena hasil RDP bersama warga di ruang rapat Komisi I harus dilaporkan dulu ke Kepala BP Batam.

"Hasil RDP ini kami laporkan dulu. Ada beberapa tahapan yang harus diselesakan, tak bisa selesai ngukur dan pematokan langsung selesai begitu saja," jelas dia.

Setelah diukur dan dilakukan pematokan, lanjut Denny, Tim Pokja Verifikasi akan menyampaikan haslnya kepada Tim Hukum. Dimana, Tim Hukum akan melakukan verifikasi kembali hasil laporan Tim Pokja tersebut.

"Setelah selesai, hasilnya diserahkan ke Tim Hukum. Itu akan diverifikasi lagi," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan Pemko Batam, Aspawi Nangalie menyampaikan, sampai saat ini Tim Pojka Verifikasi sudah menyelesaikan pengukuran. Bahkan, tujuh titik Kampung Tua sudah dilakukan pematokan.

"Sudah tujuh titik yang dilakukan pematokan, kalau pengukuran sudah semua. Kendala kami dilapangan, kesepakatan bersama dalam cakupan luas sulit tercapai. Saya rasa itu saja," papar Aspawi.

Editor: Dodo