Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Narkotika, Arif Jumana dan Dua Perempuan Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Selasa | 06-01-2015 | 13:23 WIB
bb-dprd-bintan.jpg Honda-Batam
Barang bukti dalam kasus narkotika yang menjerat Arif Jumana bersama dua teman perempuannya.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, yang tertangkap basah sedang pesta narkoba jenis shabu bersama dua wanita muda Sherli Yuni dan Suhartini di kolam renang Seineng, km 20 Bintan Timur diserahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang, Selasa (6/1/2015).

"Walaupun berkasnya sudah sempat diminta perbaiki oleh pihak kejaksaan,  namun  sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh kejaksaan, terhitung sejak Rabu (24/12/2014). Selanjutnya untuk P21 tahap dua ini, kita serahkan tersangkanya kepada Kejaksaan," ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Hendrik kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban.

Hendrik menjelaskan ketiga tersangka, dijemput dari tempatnya direhabilitasi di Badan Narkotika Provinsi (BNP) di Batam dan langsung diserahkan kejaksaan, selanjutnya tersangka akan mengikuti proses hukum di pengadilan.

"Setelah kita serahkan berarti ketiga tersangka akan segera menjalani proses sidang dan menunggu ketuk palu dari hakim," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, menyampaikan kasus Arif Jumana anggota DPRD Bintan, yang tertangkap basah sedang pesta Narkoba jenis shabu bersama dua wanita muda Sherli Yuni dan Suhartini di kolam renang Seineng, km 20 Bintan Timur berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.

"Walaupun berkasnya sudah sempat diminta perbaiki oleh pihak kejaksaan,  namun  sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh kejaksaan, terhitung sejak Rabu (24/12/2014) lalu," ungkap Kristiaji kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (26/12/2014).

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bintan Inspektur Satu Hendrik, menyampaikan dengan dinyatakan lengkapnya berkas kasus narkoba Arif Jumana bersama dua wanitanya, maka kini tinggal menunggu pelimpahan dari Polres ke kejaksaan.

"Karena saat ini di penghujung tahun 2014 dan pihak kejaksaan sebagian masih cuti. Maka pelimpahannya akan dilakukan awal tahun 2015 mendatang, menunggu seluruh pegawai kejaksaan masuk kantor," terang Hendrik.

Dijelaskan Hendrik, dalam pelimpahan selain tersangka seluruh berkas akan dilimpahkan secara keseluruhan termasuk assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri yang berisi anggota dewan Bintan direhabilitasi dan kasusnya terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Berkas dari BNN masuk dalam lampiran berkas yang akan kita serahkan kepada pihak kejaksaan," imbuhnya.

Editor: Dodo