Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Dasar Dua Terpidana Mati di Batam Ajukan Upaya PK
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 06-01-2015 | 11:58 WIB
charles_lubis.jpg Honda-Batam
Charles Lubis, kuasa hukum dua terpidana mati kasus narkoba di Batam. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Batam - AH dan PL, dua terpidana mati yang akan menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam berkeyakinan upaya hukum yang dilakukan tersebut akan dikabulkan.

Charles Lubis, kuasa hukum dua terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi mengatakan, PK  diajukan ke PN Batam tanggal 15 Desember 2014. 

Adapun dasar mereka untuk mengajukan PK yakni yang pertama karena ada kesempatan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, MK 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bisa mengajukan upaya hukum PK bisa dua kali dan seterusnya.

"Ini yang menjadi dasar, klien kita sekarang ini mengajukan PK untuk yang kedua kalinya. PK yang pertama ditolak MA," ujar Charles, Selasa (6/1/2015) sebelum persidangan di PN Batam.

Dasar kedua mengajukan PK yakni dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan adanya hak untuk hidup. 

"Dasar ketiga ada beberapa kasus narkoba yang kita lihat, mereka hukuman mati setelah PK jadi 15 tahun," ungkapnya.

Selain itu, dalam KUHAP pasal 263 apabila adanya kekeliruan dan kesilapan hakim dalam memutuskan tersebut. "Itulah sebagai dasar-dasar permohonan mengajukan PK," tutur pengacara yang mengaku mendampingi dua terpidana mati tersebut secara gratis.

Dia menjelaskan, kedua klien yang mengajukan PK terlibat perkara narkoba sekitar 13 ribu butir ekstasi dan happy five sekitar 12 ribu butir. Sebenarnya dalam perkara tersebut ada tiga terdakwa yang ketiganya dijatuhi hukuman mati, namun terpidana Surianto alias Ationg tidak mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Sebenarnya tiga terpidana dalam satu perkara. Surianto alias Ationg tidak mengajukan PK," terangnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang PK yang akan dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus, Alfian dan Harahap belum digelar. Kedua terpidana mati juga belum tampak di PN Batam.

Editor: Dodo