Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Hanya Satu RUU yang Diakomodir DPR, DPD Tetap Menetapkan 12 RUU Prioritas 2015
Oleh : Surya
Senin | 05-01-2015 | 19:15 WIB
Gede-Pasek-Suardika_1.jpg Honda-Batam
Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menetapkan Program Legislasi Nasional  (Prolegnas)  RUU Prioritas 2015. RUU Prioritas 2015 ini telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD pada Jumat, 5 Desember 2014 lalu. 



Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika di Jakarta, Senin (5/1/2015) mengatakan,   bahwa Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang merupakan bagian hak dan/atau wewenang DPD dalam mengajukan RUU.

"Sebagai koordinator legislasi di DPD, PPUU DPD menyusun program dan prioritas usul RUU; membahas usul RUU berdasarkan program dan prioritas yang ditetapkan," kata Pasek. 

Berdasarkan hasil inventarisasi Prolegnas 2015-2019, kata Pasek, PPUU DPD telah menghimpun 62 RUU,  baik usulan komite-komite maupun anggota/pimpinan.

"PPUU DPD menyepakati 12 RUU prioritas tahun 2015. Penyusunan RUU prioritas itu dalam sidang gabungan PPUU DPD bersama komite-komite (Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD)," katanya.

Selain 12 RUU prioritas tahun 2015, PPUU DPD juga menyepakati 11 RUU candangan prioritas tahun 2015. Terhadap 39 RUU sisanya, PPUU DPD harus menverifikasi urgensi, substansi, dan potensi tumpang-tindihnya dengan RUU lain.

Keputusan DPD tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015, lanjutnya,  menetapkan masing-masing alat kelengkapan DPD berbentuk komite, pantia, atau panitia khusus (pansus) menyiapkan dua draft RUU beserta naskah akademiknya.

Komite I  menyiapkan dua RUU , yakni RUU Pertanahan, dan RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara. Komite II menyiapkan dua RUU, yakni RUU Jasa Lingkungan, serta RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Komite III menyiapkan dua RUU, yakni RUU Ekonomi Kreatif, dan RUU Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah. Komite IV menyiapkan dua RUU, yakni RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  serta RUU Perkoperasian.

Sedangkaan PPUU menyiapkan dua RUU, yakni RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), dan RUU Wawasan Nusantara. Sementara, alat kelengkapan DPD berbentuk pansus menyiapkan dua RUU, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3).

"Alternatif RUU Perubahan UU MD3, kita menyusun RUU DPD tersendiri, karena UUD 1945 menyatakan susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang­undang. Sedangkan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Pasek  mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan DPD terlibat dalam pembahasan Prolegnas, tidak hanya pemerintah dan DPR saja.

"MK memutuskan DPD berhak dan/atau berwewenang untuk mengusulkan RUU bidang tertentu dan membahas RUU bidang tertentu sejak awal hingga akhir tahapan, kendati DPD tidak terlibat persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang," katanya.

Namun, pada Rapat Paripurna DPR pada 16 Desember 2014 lalu, DPR ternyata hanya mengakomodir satu RUU usulan DPD, yaitu RUU Kelautan. Padahal, keinginan DPD adalah memasukkan total 12 RUU usulannya. Berdasarkan list Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yang disahkan oleh rapat paripurna itu, Komite II DPD menyiapkan draft RUU Kelautan beserta naskah akademiknya.

Pasek menambahkan,  fokus PPUU DPD dalam penyusunan Prolegnas, yaitu pembentukan hukum di tingkat pusat harus sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah agar hubungan pusat-daerah terjalin simetris. Kemudian pelaksanaan undang-undang sektoral harus seiring sejalan dengan pembangunan hukum di daerah, serta pembangunan hukum pusat-daerah harus mencerminkan pola hubungan pusat-daerah.

Editor : Surya