Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta KPK Usut Transanksi Mencurigakan yang Dilakukan Pejabat Daerah
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 22-06-2011 | 18:05 WIB

Jakarta, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di dalam rekening pejabat daerah. Kemendagri sendiri saat ini telah melakukan telaah terhadap temuan 2.500 transaksi mencurigakan yang dilakukan pejabat daerah.

"Kementerian Dalam Negeri saat ini melakukan penelahaan, kalau implikasinya pembinaan tetap kita tangani, tetapi kalau implikasinya hukum kita minta KPK, Polri dan Kejaksaan Agung segera menindaklanjutinya di proses secara hukum," kata Mendagri di Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Dengan proses hukum dan pembinaan, kata Mendagri, diharapkan bisa mengurangi penyimpangan dan penyelewengan dari penggunaan anggaran negara. "Dalam konteks pembinaanlah kita akan mengambil langkah, misalnya begini, dahulu kita hanya sampai pada aturan formal, apa anggaran ini melanggar peraturan atau tidak," katanya. 

Mendagri menambahkan, Kemendagri nanti akan melihat, apakah anggaran yang digunakan itu sudah ideal atau tidak, dengan melihat UU tentang Pemerintahan Daerah. "Jangan anggaran itu habis untuk belanja aparatur. Belanja modalnya cuma 19 persen dari 20 persen total APBD, artinya kan APBD ini belum maksimal untuk kepentingan publik. Di dalam UU No 32/2004 itu kita akan coba masuk ke situ, karena sekarang ini masih dalam tataran apakah tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi," katanya. 

Gamawan menegaskan, Kemendagri dan PPATK sudah melakukan koordinasi dan akan bekerjasama menindaklanjuti temuan rekening mencurigakan itu. "Lebih dari 2000 yang dicurigai," katanya.

Namun, Mendagri belum mau mengungkapkan siapa saja pejabat daerah yang dicurigai melakukan transaksi mencurigakan berdasarkan temuan PPATK karena masih dalam proses telaah, dimana tidak semua akan diteruskan ke proses hukum, tetapi cukup dilakukan pembinaan saja agar tidak melakukan tindakan serupa terulang kembali.

Kendati begitu Mendagri mengatakan, rekening mencurigakan itu ditengarai bukan hanya milik kepala daerah, tetapi juga bendahara daerah, pimpinan proyek, dan pejabat lain. Rata-rata bahkan ada empat rekening pejabat bermasalah di tiap provinsi.

Sementara itu, Kabareskim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, Polri siap menindaklanjuti temuan pidana terhadap transaksi mencurigakan oleh pejabat daerahh. "Nanti kalau memang ada yang betul-betul tidak bisa dibuktikan dari mana nanti baru kita lanjutlan ke penyidikan," kata Kabareskrim.

Senada dengan Mendagri, Ito pun enggan menyebutkan jumlah dan identitas pejabat yang memiliki rekening mencurigakan. Sebab, hal itu telah dilindungi oleh UU sehingga kerahasiaanya harus dijaga sampai ada proses terhadap yang bersangkutan. "Itu sesuai dengan perundang-undangan hasil PPATK itu tidak untuk dikonsumsi publik. PPATK tiap hari menyerahkan temuannya ke Polri," katanya.