Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang PK Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba di Batam Digelar Besok
Oleh : Roni Ginting
Senin | 05-01-2015 | 16:55 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terpidana mati kasus narkotika di Batam ternyata mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sehingga batal di eksekusi. Keduanya akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (6/1/2015) besok.

Panitera Muda Pidana PN Batam, Siti Fatimah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sidang PK dua terpidana mati yang sebelumnya akan dieksekusi akan dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus, Arif dan Syahrial Harahap.

"Sidang PK-nya digelar besok, dijadwalkan jam 10.00 WIB," ujar Siti, Senin (5/1/2015).

Ia menambahakan, sidang PK digelar di Pengadilan Tingkat Pertama yakni PN Batam dengan menghadirkan bukti surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan. Hasil atau berkas pemeriksaan di PN Batam akan dikirim ke Mahkamah Agung.

"Kita hanya menyidangkan, putusan tetap di Mahkamah Agung. Berkas pemeriksaan akan kita serahkan ke MA," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan mengeksekusi terpidana mati, termasuk dua terpidana mati kasus narkoba di Batam yakni berinisial AH dan PL. Namun hal tersebut belum dilaksanakan karena terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Editor: Dodo