Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Masih Tunggu Petunjuk Kejagung untuk Eksekusi Tiga Terpidana Mati
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-12-2014 | 15:00 WIB
ilustrasi_hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung tentang pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus narkoba dan pembunuhan, yakni Ah, Pl dan Tj. Kejaksaan Tinggi juga sedang memastikan upaya hukum luar biasa peninjuan kembali (PK) yang dilakukan ketiga terpidana asal Kepri tersebut.

"Sampai saat ini kita masih menunggu kepastian dan keputusan dari Kejaksaan Agung atas pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati ini," kata M Sofyan A Rachman, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (30/12/2014).

Selain itu, pihaknya juga masih memastikan upaya PK yang dilakukan ketiga terpidana atas kasus masing-masing ke pengadilan negeri.

"Intinya kita tetap melakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Setelah prosedur yang berlaku sudah dijalani, tentu ada tindak lanjut yang akan dilaksanakan. Kita tunggulah," ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, Tj yang berasal dari Kabupaten Karimun ditahan dan dititipkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan terdakwa Narkoba Ah dan Pl, saat ini berada di Lapas Batam.

"Mengenai upaya hukum PK, baru terpidana Tj yang melakukannya. Dua terpidana lainnya sebelumnya telah dikabarkan akan melakukan PK, tapi sampai saat ini belum mendaftarkan upaya PK-nya di pengadilan," terangn Sofyan.

Sebagaimana diketahui, Tj merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjungbalai Karimun, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Karimun, Pengadilan Tinggi Riau dan putusan kasasi serta PK Mahkamah Agung.

Putusan hukuman mati juga diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kepada terdakwa Ah dan Pl dalam kasus penyeludupan dan peredaran narkoba di Batam. Vonis Pengadilan Negeri Batam itu diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Riau, putusan kasasi MA, bahkan menolak putusan PK yang sebelumnya sudah diajukan terdakwa sebelumnya.

Sedangkan satu terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi pada 2014 ini adalah Gs, terpidana mati pembunuhan berencana di Jakarta Utara. (*)

Editor: Roelan