Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gauli Anak Tiri, Alex Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 30-12-2014 | 14:44 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Alex Candra (29), warga Pasir Putih, Batam Center ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota setelah dilaporkan oleh Dw (40), istrinya, karena memperkosa anak tirinya, Melati (samaran), Kamis (25/12/2014).

Aksi bejatnya itu baru diketahui Dw setelah memperkosa anak tirinya yang baru berumur 16 tahun kali ketiga. Karena tidak terima, Dw langsung melaporkan suami mudanya itu ke Polsek Batam Kota.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, mengatakan, setelah dotangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya saat sang istri tidak berada di rumah. Agar penyaluran nafsunya mulus, pelaku selalu memberi uang kepada korban.

Namun, saat melakukan aksi yang ketiga kalinya, langsung dipergoki oleh Dw yang pulang kerja lebih cepat dari biasanya.

"Pengakuan pelaku saat diperiksa, ia sudah tiga kali menyetubuhi anak tirinya. Korban diberi uang agar mau menuruti melayaninya. Kejadian selalu dilakukan saat istrinya pergi kerja," kata Didik, Senin (29/12/2014) kemarin.

Dari hasil visum yang dilakukan lanjut Didik, pada kemaluan korban memang ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul.

Selain itu, pelaku diketahui sudah menjadi suami Dw sejak ia berumur 19 tahun, atau sejak sepuluh tahun yang lalu.

"Mereka berumah tangga sudah sejak sepuluh tahun yang lalu. Umur mereka memang jauh beda. Kalau dilihat dari hasil visum, kemaluan korban memang rusak," tambah Didik.

Sementara itu, Alex sendiri mengaku kalau perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada pemaksaan. "Kami saling cinta. Saya tidak memaksanya melakukan itu," kata Alex singkat.

Pelaku saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Barelang untuk proses selanjutnya. Ia dikenakan pasal pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Dodo