Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Telusuri Aset Dirut PT Mandala Dharma Krida
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-12-2014 | 13:00 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini sedang menelusuri aset milik Idit Mujijat Tulkin, Direktur PT Mandala Dharma Krida, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, yakni Hendro Harijono, Waluyo, Idit Mujijat Tulkin dan Agus Mulyana.

Terdakwa Hendro Harijono dan Waluyo saat ini sudah menjalani persidangan. Kejaksaan, katanya, telah menyita dua unit rumah milik Hendro di Batam dan Pekanbaru.

"Waluyo belum ditemukan asetnya. Sedangkan aset milik Hendro sudah dua rumah yang disita," kata Firdaus belum lama ini.

Sedangkan aset milik tersangka Idit Mukjijat Tulkin yang telah ditahan di Rutan Baloi masih dalam penelusuran pihak kejaksaan.

"Aset milik Idit belum ada yang disita. Kita masih telusuri asetnya," ungkap Firdaus. "Tapi asetnya akan ada yang kita sita," tambahnya.

Ketika ditanya tentang tersangka Mulyana, Firdaus mengatakan sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya. (*)

Editor: Roelan