Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya Polresta Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Penimbun Solar Ilegal
Oleh : Charles/TN
Rabu | 22-06-2011 | 15:23 WIB
bunker.JPG Honda-Batam

Lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis  solar, yang disamarkan sepertti bengel las, lokasi ini diduga milik seorang oknum polisi berinisial Ar yang bertugas di Polres Tanjungpinang, tetapi dikelola adiknya Emon. (FotoL Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Polresta Tanjungpinang akhirnya menetapkan tersangka penimbun solar ilegal, meski baru satu orang, yakni Emon (26) dari empat kali penggerebekan yang dilakukan pihak Polresta Tanjungpinang.

Tersangka Emon ditetapkan sebaga tersangka pada hari ini, Rabu 22 Juni 2011, setelah menjalani pemeriksaan dari semalam di ruang Satreskrim. Pemilik lokasi penimbunan solar ilegal di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Batu 9 atau tepatnya Komplek Rajawali, Tanjungpinang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini adanya cukup bukti untuk itu.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrimnya, AKP Arif Budi Purnomo, membenarkan pihaknya telah menetapkan Emon sebagai tersangka.

"Ya, kita periksa dia dari semalam, dari hari ini dia kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Arif.

Lebih lanjut Arif menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya Lima unit mobil itu yakni Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN.

Barang bukti lainya adalah sebuah bunker penyimpanan BBM berukuran 8x3 meter dengan kedalaman 2,5 meter yang mampu menampung ribuan liter BBM, berikut 11 jirigen kapasitas 35 liter.

Dan ketika ditanya pasal yang akan dikenakan, Arif menjawab, tersangka akan dikenal pasal 53 jo pasal 55 UU No 22 tahun 2009 mengenai Migas.

Seperti pemberitaan batamtodady sebelumnya, sepanjang bulan Juni pihak Polresta Tanjungpinang telah melakuan penggerebekan di empat lokasi penimbunan terpisah di wilayah Tanjungpinang.

Adapun tiga lokasi lainya adalah di Kampung Wonosari RT 06/RW 4, Kelurahan Batu Sembilan, Jalan Adisucipto, persis di samping Markas Komando Lanud AU Tanjungpinang, digerebek Rabu 15 Juni 2011. Lokasi ini diduga dikelola seorang oknum TNI AU berinisial DEN.

Kemudian di sebuah gudang penimbunan ilegal BMM bersubsidi jenis solar di wilayah  RT 3/7, Kampung Lembah Rantau, Kelurah Batu IX, Tanjungpinang, Kamis 16 Juni 2011, Pengelola diduga adalah Aminulah, mantan ketua RT setempat.

Lalu penggerebekan ketiga di Perumahan Kijang Kencana III No 202, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Jumat 17 Juni 2011. Pada penggerebkan ini Gubernur HM Sani sempat ikutan ke lokasi dan berbicara dengan seorang oknum TNI AD berpangkat Sersan.

Namun dari tiga lokasi penggerebekan tersebut, baru pada penggerebekan keempat Polresta menetapkan seorang tersangka, yakni Emon yang disebut-sebut adalah adik kandung dari seorang petugas Polresta Tanjungpinang berpangkat Brigadir Satu.

Nnamun belum diketahui, apakah Ar, sang kakak, yang memiliki lokasi penimbunan tersebut, apakah sang adik. Belum diketahui apakah Ar menyerahkan pengelolaan bisnis ilegal itu kepada Emon, ataukah Ar hanya sekedar membekingi saja?