Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria 39 Tahun Ini Nekat Perkosa Balita Setelah Nonton Film Porno
Oleh : Romi Chandra
Senin | 29-12-2014 | 17:48 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Jp (39), terpaksa harus mendekam di jeruji tahanan Polresta Barelang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Pria yang berprofesi sebagai pemulung itu nekat memperkosa Melati (nama samaran) yang masih berusia 3,7 tahun, anak tetangga satu kosnya di kawasan Seraya Atas, Batuampar.

Kejadian diketahui oleh orangtua korban pada Kamis (25/12/2014) pagi, dan langsung melaporkan kejadian yang terjadi pada Kamis dini hari. Jp nekat ditenggarai tidak bisa menahan nafsu birahinya setelah menonton film porno sebelum kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, mengatakan, kejadian berawal saat Jp menonton film porno melalui ponsel di kamar indekosnya. Malam semakin larut membuat suasana semakin panas, sehingga ia tidak bisa mengendalikan nafsu tersebut.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Jp menyelinap masuk ke kamar orangtua Melati yang satu lokasi dengan indekos yang ia tempati. Kemudian ia masuk ke ruang tengah, tempat dimana korban terlelap tidur.

Mendapati korban terlelap tidur, pelaku menggendong korban dan kembali menyelinap membawa ke kamar kosannya. Barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Saat memperkosa, korban sempat terjaga dan berhasil membujuk korban agar tidak bersuara dan menangis. Begitu selesai, ia kembali mengantarkan korban ke ruang tengah kosannya.

Kejadian baru diketahui orangtua korban saat Melati merasa kesakitan pada kemaluannya saat bangun pagi. Setelah ditanya, Melati mengaku sudah diperkosa oleh JP. "Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian ke Mapolresta Barelang dan pelaku dibekuk," kata Didik, Senin (29/12/2014).

Sementara Jp, mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut. "Saya menyesal pak. Saya khilaf karena tidak tahan lagi setelan nonton bokep (film porno). Karena tidak tahu harus salurkan kemana, makanya saya nekat menyelinap mengambil Melati," jelas Jp.

Saat ini, Jp masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Barelang. Ia dijerat pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo