Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Perppu Pilkada Serentak Disetujui DPR

Daftar Balon Kepala Daerah, Birokrat Harus Undurkan Diri dari PNS pada Februari 2015
Oleh : Harjo
Jum'at | 26-12-2014 | 19:24 WIB
wandra_Fadilah_ketua_KPU_Bintan.jpg Honda-Batam
Wandra Fadilah, Ketua KPU Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Birokrat harus mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS jika ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Bintan pada akhir Februari 2015 mendatang karena pelaksanaan tahapannya akan digelar pada 16 Desember 2015. Aturan tersebut berlaku jika Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 disetujui DPR RI pada Januari 2015 mendatang.

"Surat keputusan (SK) pengunduran dari dari PNS harus dilampirkan saat pendaftaran bakal calon,  akhir Februari nanti. Itu kalau DPR RI menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang direncanakan dibahas Januari nanti," kata Wandra Fadilah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Jumat (26/12/2014).

Dia menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi nasional (rakornas) KPU se-Indonesia di Ecovention Park, Ancol, Rabu (17/12/12014) lalu disampaikan tentang rancangan draf tahapan pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwako). Disebutkan, skenario pelaksanaan pilkada serentak pada 16 Desember 2015.

"Bulan April-Juni dilaksanakan uji publik oleh tim uji publik yang terdiri dari lima orang. Penguji tersebut dua orang dari akademisi, dua orang tokoh masyarakat dan satu orang dari KPU Bintan," terang  Wandra.

Menurutnya, hanya bakal calon yang mengantongi sertifikat uji publik yang bisa maju ke tahap pendaftaran calon yang akan dilaksanakan Agustus 2014. Pada tahap pendaftaran bakal calon, partai atau gabungan partai yang mencapai 20 persen, boleh mengajukan satu nama atau lebih. Tetapi pada saat pencalonan hanya diperbolehkan memunculkan satu nama.

"Walaupun boleh mengajukan lebih dari satu nama bakal calon, tetapi tidak diperbolehkan nama berbeda didaftarkan oleh salah satu partai dengan gabungan partai yang berbeda," tambahnya.

Sementara kampanye para calon dimulai Agustus dan berakhir tanggal 13 Desember atau tiga hari menjelang pemilihan.

Berdasarkan perolehan kursi partai, dengan syarat pengajuan bakal calon minimal mengantongi 20 persen kursi di DPRD atau 20 persen perolehan suara penuh.

"Untuk di Bintan, kalau berdasarkan perolehan kursi, yang bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi hanya Partai Golkar dan Demokrat yang memperoleh masing-masing 6 kursi dari 25 total kursi DPRD Bintan. Partai lain, seperti PDIP, PKS, PAN, Hanura, Gerindra, dan Nasdem, harus berkoalisi dengan partai lain," tambahnya.

Sementara Komisioner KPU Bintan lainnya, Carnita alias Cecep, mengatakan, dasar pengunduran dari PNS salah satu yang namanya sudah muncul seperti Khazalik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan. Untuk bisa  maju pada Pilbup Bintan, maka  berdasarkan Perppu Nomor 1 tahun 2014, Bab III, pasal 7 huruf s, Khazalik harus mengundurkan diri dari PNS.

"Penjabat kepala daerah karena berasal dari PNS, juga TNI dan Polri harus sudah mengundurkan diri pada pendaftaran bakal calon," terang Cecep. (*)

Editor: Roelan