Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Narkoba Arif Jumana Sudah P-21
Oleh : Harjo
Jum'at | 26-12-2014 | 15:05 WIB
AKBP_Kristiaji_Kapolres_Bintan.JPG Honda-Batam
Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, menyampaikan kasus Arif Jumana anggota DPRD Bintan, yang tertangkap basah sedang pesta Narkoba jenis shabu bersama dua wanita muda Sherli Yuni dan Suhartini di kolam renang Seineng, km 20 Bintan Timur berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.

"Walaupun berkasnya sudah sempat diminta perbaiki oleh pihak kejaksaan,  namun  sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh kejaksaan, terhitung sejak Rabu (24/12/2014) lalu," ungkap Kristiaji kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (26/12/2014).

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bintan Inspektur Satu Hendrik, menyampaikan dengan dinyatakan lengkapnya berkas kasus narkoba Arif Jumana bersama dua wanitanya, maka kini tinggal menunggu pelimpahan dari Polres ke kejaksaan.

"Karena saat ini di penghujung tahun 2014 dan pihak kejaksaan sebagian masih cuti. Maka pelimpahannya akan dilakukan awal tahun 2015 mendatang, menunggu seluruh pegawai kejaksaan masuk kantor," terang Hendrik.

Dijelaskan Hendrik, dalam pelimpahan selain tersangka seluruh berkas akan dilimpahkan secara keseluruhan termasuk asseesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri yang berisi anggota dewan Bintan direhabilitasi dan kasusnya terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Berkas dari BNN masuk dalam lampiran berkas yang akan kita serahkan kepada pihak kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, menegaskan, proses hukum tersangka anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, yang tertangkap sedang pesta narkotiba bersama dua rekan wanitanya, Sherli Yuni dan Suhartini, tetap berlanjut. Meski ketiga tersangka menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Kristiaji juga menegaskan bahwa proses hukumnya tetap berjalan.

Menurut Kristiaji, kasus itu  tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Proses hukum anggota dewan Bintan dan dua tersangka lainnya itu masih tetap berjalan dan tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh kejaksaan dan sudah diperbaiki oleh penyidik," kata Kristiaji di Mapolres Bintan, Selasa (16/12/2014).

Dia mengakui, penanganan hukum terhadap ketiga tersangka itu mendapatkan perhatian dari masyarakat Bintan karena salah seorang tersangka merupakan figur publik. Namun dalam penanganannya pihak kepolisian sama sekali tidak akan membedakan dengan tersangka yang tersandung kasus yang sama.

"Kita tak pernah membeda-beda tersangka dalam melakukan proses hukum, dan semua sudah sesuai dengan prosedur. Kalau banyak pertayaan kenapa tersangka tidak ditahan, tentu pihak penyidik pun dalam menjerat tersangka tetap berdasarkan aturan dan alat dan barang bukti yang ada," tambahnya.

Karena itu, imbuhnya, walaupun hasil asessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menetapkan tersangka harus direhabilitasi, proses hukum tetap berjalan. Artinya, tegas dia, apapun hasilnya tetap menunggu proses hukum di pengadilan.

Editor: Dodo