Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis 'Miring' WNA Terdakwa Narkoba, Hakim PN Batam Disebut Terima Suap
Oleh : Roni Ginting
Senin | 22-12-2014 | 19:00 WIB
Sidang_Narkoba_Tiga_WNA_Malaysia_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa WN Malaysia saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap tiga warga negara Malaysia dalam perkara narkoba belum lama ini, diduga karena ada unsur suap. Hakim disebut-sebut menerima suap sebesar Rp100 juta untuk meringankan hukuman tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga terdakwa telah memberikan uang Rp50 juta dari Rp100 juta yang dijanjikan kepada majelis hakim sehingga vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari 14 tahun namun divonis hakim hanya 9 tahun 6 bulan.

"Kemarin dia sudah kasih Rp50 juta. Mintanya Rp100 juta. Tapi karena seperti ini hukumannya, jangan dikasih lagilah," kata sumber kepada  BATAMTODAY.COM.

Menurut sumber, hukuman yang telah dikurangi hingga 4 tahun 6 bulan tersebut masih sangat berat. "Mending buat ngasih makan orang itu (terdakwa) di dalam sana (sel)," kata sumber lagi.
 
Sementara, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Hari Mariyanto, yang dikonfirmasi melalui Humas PN Batam, Cahyono, membantah tudingan tersebut.

"Tidak ada. Saya tidak ada bertemu dengan tamu siapapun. Kalau memang ada, siapa orangnya?" kata Cahyono menirukan pernyataan Hari Mariyanto yang juga Wakil Ketua PN Batam tersebut.

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi langsung, Hari enggan ditemui wartawan. "Kata Bapak ke humas saja," kata stafnya menyampaikan pesan dari Hari.

Di tempat terpisah, Ketua PN Batam, Khairul Fuad, yang dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa suap tidak pernah dibenarkan. "Yang jelas tidak dibenarkan. Tapi kepastiannya tidak mengerti," kata Khairul Fuad.

Saat ditanyakan tentang vonis hakim yang jauh dari tuntutan JPU, ia mengatakan hal tersebut tergantung pada keyakinan hakim yang menyidangkan. "Urusan wajar atau tidak, tergantung hakim yang menyidangkan. Yang menilai adil atau tidak, hakim itu sendiri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Sivakumar Kathraju, Joni Wang Ten Wen dan Poovarasan Asokan, terdakwa kasus narkotika mendapatkan diskon hukuman penjara dari Majelis Hakim hingga 4 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan hakim menghukum terdakwa penjara selama 9 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hari Mariyanto dengan hakim anggota Syahrial Harahap dan Juli Handayani mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika.

"Atas perbuatannya majelis hakim mengadili, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Hari, Kamis (18/12/2014) lalu. (*)

Editor: Roelan