Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Tolak Desa Diberikan Anggaran Secara Khusus di APBN
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 21-06-2011 | 17:00 WIB

Jakarta, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi menolak permintaan Perangkat Desa yang meminta anggaran 10 persen di APBN secara khusus dialokasikan untuk Desa. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Desa pada Dana Transfer Daerah, APBD, PNPM dan berbagai program lainnya.

 "Tidak mungkin dipatok-patok soal APBN itu. Apa sanggup APBN untuk itu? Transfer ke daerah saja sudah lebih Rp 400 triliun. Kalau masih untuk desa sekian persen lagi, habis lah APBN. Saat ini saja alokasi dana pendidikan sudah 20 persen dari APBN. Sedangkan untuk kesehatan, sudah mencapai lima persen," kata Mendagri di Jakarta kemarin.

Menurut Mendagri, pemerintah sudah melakukan berbagai program untuk membangun desa, termasuk melalui PNPM Mandiri dan berbagai program lainnya. Sehingga tidak diperlukan alokasi secara khusus dari APBN untuk Desa. "Saya tidak sepakat kalau dipatok presentaasinya secara khusus dari APBN untuk Desa. Ini sebenarnya hanya terkait kesejahteraan saja," katanya. 

Karena itu, kemudian muncul juga tuntutan dari Perangkat Desa agar diangkat menjadi PNS baik Kepala Desa dan Sekretaris Desa-nya agar bisa hidup layak. Tuntutan tersebut, lanjutnya, juga tidak mungkin dipenuhi karena tidak mungkin mengangkat seluruh Perangkat Desa menjadi PNS karena beban APBN sudah berat sehingga perlu dicarikan solusi yang penting bisa hidup layak. 

"Yang penting kan jaminan hidup layak. Tidak harus pegawai negeri. Jadi tergantung pemerintah kabupaten juga," katanya.  

Mendagri mengusulkan, untuk peningkatan kesejahteraan Perangkat Desa bisa saja Pemda mengikutsertakan para kepala desa dan perangkatnya sebagai peserta asuransi. "Jadi pada akhir masa tugasnya dapat tunjangan. Atau ada jaminan hari tua," katanya.

Sementara terkait draf RUU Desa, Mendagri menyatakan RUU tersebut telah selesai dibahas di tingkat pemerintah, namun belum bisa diserahkan ke DPR untuk mulai dilakukan pembahasan. Alasannya, karena materi RUU Desa akan tergantung pada hasil pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mendagri menegaskan bahwa RUU Desa merupakan pengembangan dari UU Pemda yang saat ini tengah direvisi. "Sebenarnya RUU Desa sudah selesai draftnya. Tapi kita tunggu hasil revisi UU Pemda dulu, baru setelah itu RUU Desa dibahas sehingga belum bisa diserahkan ke DPR, meskipun pemerintah telah selesai membahasnya," katanya.