Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Akan Minta Gaji TKI Dibayar Melalui Rekening Bank
Oleh : Redaksi
Jum'at | 19-12-2014 | 09:01 WIB
tki_dideposrtasi_i_tpi.jpg Honda-Batam
TKI yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia berencana untuk membuat aturan baru tentang penggajian pekerja asing, khususnya tenaga kerja dari Indonesia. Kementerian Dalam Negeri Malaysia (KDN) meminta agar majikan membayar gaji TKI melalui rekening bank.

Usulan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, itu mencuat ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri, saat mengunjungi KDN, Kamis (18/12/2014). Selain itu, Zahid juga mengusulkan agar kerja sama antara bank di Indonesia dan Malaysia memastikan peraturan baru itu dapat dilaksanakan.

"Jika pembayaran (gaji) diberikan secara tunai, ada majikan yang menipu dengan tidak membayar gaji kepada karyawan. Itu yang perlu diberi penekanan dan dibahas dengan Indonesia," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip dari Bernama.

Dia menjelaskan, TKI bisa membuka rekening bank dengan menggunakan kartu identitas pekerja asing atau dikenal i-Kartu. "Transaksi uang akan dilakukan secara online sehingga memudahkan proses pengiriman kepada keluarga karyawan tersebut di kampung," katanya.

Zahid mengatakan, tujuan kedatangan Menakertrans ke Malaysia adalah untuk melaksanakan perintah Presiden RI, Joko Widodo, agar semua TKI yang berada di Malaysia ini dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, bisa dideportasi.

"Pemerintah Indonesia tidak ingin TKI tidak memiliki dokumen tinggal di Malaysia dan jadi beban pemerintah dan masyarakat setempat," katanya.

Selain itu, pemerintah Malaysia juga siap untuk mengurangi besaran denda terhadap TKI yang ditangkap sebesar 300 ringgit serta biaya 100 ringgit untuk izin khusus.

Dia mengatakan, sampai November 2014 jumlah tenaga TKI yang sah di Malaysia mencapai 826.226 orang, atau 39,7 persen dari total pekerja asing di Malaysia. (*)

Editor: Roelan