Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Bocah, Penjaga Warnet di Tiban Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 18-12-2014 | 12:44 WIB
mapolsek-sekupang.gif Honda-Batam
Mapolsek Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi yang kali ini menimpa MS (5), warga Tiban Ayu. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban memergoki IH (30) di kediaman korban, Kamis (18/12/2014) pagi.

Orang tua yang mengetahui aksi cabul terhadap anak pertamanya langsung teriak hingga membuat warga setempat berdatangan ke lokasi kejadian dan menghajar pelaku. Tak berselang beberapa polisi Mapolsek Sekupang menjemput pelaku.

"Sebelum kita datang, pelaku sudah dihajar warga setempat. Kita jemput di pos sekuriti tak jauh dari kediaman korban," ujar Wakil Kepala Polsek Sekupang Iptu Syamsurizal kepada BATAMTODAY.COM.

Diketahui, tersangka IH, yang bekerja sebagai penjaga warnet tersebut mengaku kenal dengan korban saat MS sering bermain tempat kerjanya, Tapi pencabulan itu tak dilakukan di dalam warnet melainkan di rumah korban.

"Korban sering ke warnet, tapi saya melakukan pencabulan di dalam rumah korban, saat itu kondisi rumah tengah kosong," ujar IH mengaku beranak satu ini.

Sebelum melakukan pencabulan IH mengaku memberikan jambu kepada korban MS, lalu pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya itu dengan membuka celana dan memegang kemaluan korban.

"Saya gendong dulu anaknya baru saya buka celana dan memegang kemaluan korban. Tapi saya dipergoki orangtuanya lalu langsung diteriaki dan dihajar warga setempat," ujarnya.

IH dijerat dengan pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sekupang.

Editor: Dodo