Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Diminta Turun ke Hutan
Oleh : Tunggul Naibaho
Selasa | 14-12-2010 | 23:47 WIB

Batam, batamtoday - Lima  Non Goverment Organization (NGO) mendesak KPK untuk segera turun menangani kasus-kasus kejahatan dan korupsi di bidang kehutanan untuk menimbulkan efek kejut bagi para mafia hutan baik dari unsur pemerintah maupun swasta. KPK kami minta segera turun ke hutan.

Demikian press release bersama Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang diterima batamtoday Selasa (14/12). Kelim LSM tersebut adalah HUMA (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), KPA (Konsorsium untuk Pembaharuan Agraria), JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipasif) dan FWI.

Desakan tersebut disampaikan sebagai respon atas ekspose temuan KPK mengenai kajian kebijakan titik korupsi dalam lemahnya kepastian hukum pada kawasan hutan dan kajian sistim perencanaan dan pengelolan kawasan hutan, pada Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementrian Kehutanan.

Temuan tersebut dipaparkan wakil ketua KPK Mochamad Jasin kepada Mentri Kehutanan Zulkipli Hasan di gedung  KPK  pada 3 Desember 2010 yang lalu.

Ke lima LSM Indonesia ini, yang kerap menyoroti soal-soal kehutanan, menyatakan apresiasi yang tinggi atas temuan KPK tersebut. Namun diharapkan KPK juga harus melakukan tindakan-tindakan represif dengan cara mengusut kasus-kasus kejahtanan di bidang kehutanan dan memenjarakan para pelakunya yang telah menikmarti uang miliaran bahkan triliunan rupiah serta meninggalkan kerusakan lingkungan yang akan dirasakan generasi mendatang.

Dalam pernyataannya para aktifis lingkungan ini juga memaparkan bahwa modus operandi legitimasi dan pemutihan kawasan konversi dalam perubahan tata ruang wilayah hutan semakin meluas, dengan meningkatnya laju konversi kawasan hutan untuk kepentingan-kepentingan industri kehutanan seperti HTI dan non kehutanan, terutama kepentingan perkebunan skala besar dan pertambangan, yang menimbulkan tumpang tindihnya perijinan berkaitan dengan kawasan hutan.

Kemudahan proses konversi kawasan hutan dan perubahan peruntukan serta fungsi kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan ini, mengindikasikan ketidakcermatan yang berpotensi merugikan negara.

Selain tindakan preventif, dibutuhkan juga tindakan represif sebagai tindakan penegakan hukum untuk memberikan efek kejut bagi penghentian pengrusakan hutan yang menyebabkan kerugian negara akibat kebijakan konversi hutan untuk kepentingan non kehutanan untuk legitimasi perubahan rencana tata ruang wilayah.

Mereka juga mendesak KPK untuk menuntaskan tunggakan kasus-kasus kehutanan di Riau diantaranya penerbitan 79 ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam/tanaman di luar peruntukannya, dengan total luas kawasan yang dilanggar mencapai 3,7juta Ha,

Lalu mandeknya  proses hukum terhadap pejabat aktif di Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di sektor kehutanan dan kasus lainya yang juga berkaitan dengan dugaan praktek korupsi dalam keluarnya SP3 (Surat perintah Penahanan) terhadap kasus Ilegal Loging di Riau yang melibatkan 14 perusahaan HTI dan sejumlah pejabat.