Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sambil Mencuri, Dua Residivis Ini Juga Bawa Shabu
Oleh : Romi Chandra
Senin | 08-12-2014 | 14:25 WIB
maling_shabu.jpg Honda-Batam
Ariyandi dan Hermansyah, dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kini ditahan di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran kepolisian Polsek Batam Kota kembali berhasil membekuk dua orang kawanan pencuri, Ariyandi (25) dan Hermansyah (25), yang mencoba beraksi di Perumahan Marchelia Blok A nomor 52, Batam Center, Sabtu (6/12/2014) lalu.

Saat kedua pelaku yang merupakan residivis ini dibekuk, dari tangan Hermansyah juga ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,70 gram. Mereka ditangkap saat mencoba kabur dan berpapasan dengan petugas kepolisian yang sedang patroli.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Iptu Riyanto, mengatakan, kedua pelaku mencoba mencuri di indekos berlantai dua. Mereka membuka pintu kamar kos menggunakan kartu ATM yang diselipkan di lubang pintu kamar kos korban yang bernama Meri Datu.

Begitu pintu terbuka, mereka langsung masuk ke dalam kamar kos itu. Pengakuan kedua pelaku, Hermansyah bertugas sebagai eksekutor, dan Ariyandi sebagai pemantau lokasi.

Belum sempat mengambil barang milik korban, aksi mereka sudah diketahui sekuriti perumahan. "Mereka berhasil membuka pintu, tapi keburu kepergok oleh sekuriti perumahan. Mereka kemudian mencoba kabur," kata Riyanto, Senin (8/12/2014).

Sekuriti dan warga yang mengetahui kejadian, langsung mengejar kedua pelaku. Sial untuk pelaku, saat di perjalanan mencoba kabur, mereka berpapasan dengan mobil patroli Polsek Batam Kota, dan langsung diamankan.

Sementara narkoba jenis shabu yang didapat dari tangan pelaku, rencananya akan dipakai setelah berhasil mencuri. "Dari pemeriksaan, Hermansyah pernah ditahan di Lapas Barelang karena tersandung kasus narkoba. Sedangkan Ariyandi ditahan di Rutan Baloi karena kasus pencurian," jelas Riyanto.

Awalnya lanjut Riyanto, mereka diamankan karena aksi pencurian yang mereka lakukan. Namun narkoba itu diketahui karena Hermansyah yang merupakan kaki tangan Ronald, bos judi dadu di Jodoh Boulevard ini mencoba membuangnya dan diketahui petugas kepolisian.

"Kita menangani kasus pencuriannya. Sementara kasus narkoba kita limpahkan ke Polresta Barelang," tambahnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) juncto Pasal 53 Jo pasal 167 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun  penjara.

Editor: Dodo