Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur

Lelaki Beristri Tiga Dilaporkan ke Polisi
Oleh : gokli
Sabtu | 18-06-2011 | 13:54 WIB
jabul.jpg Honda-Batam

Gambar Pelaku saat berada di sel tahanan tidak memakai kaos. (Photo:Gokli)

Batam, batamtoday - Seorang lelaki yang memiliki tiga istri, Hardiansyah Willyanto (36) terpaksa harus mendekam di Polsek Sagulung, karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga  (17), Kamis, 16 Juni 2011 sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa ini berawal ketika Ibu bunga, Marhani (43) yang tinggal di Perum Pemda I Blok B no 29 Batuaji mengetahui putrinya menjalin hubungan asmara dengan pria yang sudah beristri tiga. Marhani merasa tidak terima lantaran putrinya dipermainkan dan akhirnya membuat laporan pencabulan ke polisi.

Pria dengan nama panggilan Willy ini beralamat di Perumahan Laguna Blok B1 no.12A Sagulung ini mengaku sudah menjalin hubungan dengan Bunga semenjak tiga bulan lalu, hubungan ini berawal ketika dia mendapat nomor handphone Bunga dari salah satu temannya.

"Saya sudah pacaran dengan dia sudah tiga bulan, ketika itu saya dapat nomor HP Bunga dari teman," Ungkapnya.

Bapak dua anak ini sering mengajak Bunga jalan-jalan, ketika itu dia mengajak Bunga ke Jembatan II Barelang, tepatnya Jumat, 29 April 2011 lalu dan sempat memperlakukan Bunga secara tidak senonoh di sebuah tempat disekitar kawasan itu.

Setelah kejadian itu, lanjut Willy, dirinya semakin sering ketemuan dengan Bunga, setiap kali ketemuan mereka pasti melakukan hubungan layaknya suami istri. Menurut pengakuan pria yang sehari-harinya menjadi tukang ojek ini, mereka sering berhubungan intim di daerah Villa Mukakuning.

"Bunga sering saya ajak jalan-jalan, pertama kami melakukannya di kawasan Jembatan II Barelang, dan yang paling sering di daerah Villa Mukakuning," tambahnya.

Karena perbuatan bejatnya ini dia harus berurusan dengan hukum. Menurut keterangan polisi Willy akan dijerat dengan hukum perlindungan anak.

"Dia akan dikenai pasal 81 ayat 1,2 juncto UU RI Nomor 23/2002 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek AKP Yoga Buanadipta melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu D.Pasaribu kepada batamtoday.