Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pidanakan Kasus Perdata

Polresta Barelang Dipraperadilkan
Oleh : Roni Ginting/TN
Jum'at | 17-06-2011 | 18:35 WIB
bali.gif Honda-Batam

Pengacara Balidalo

Batam, batamtoday - Kepolisian Resor Batam, Rempang dan Galang (Barelang) dipraperadilkan ke PN Batam terkait tindakan penyidikan yang diikuti dengan penahanan atas diri Rusmi Dewi Mukhtar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan polisi kepada tersangka berdasar laporan rekanan tersangka, yakni PT Pertamina Region II di Palembang.

Sidang pertama praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Soebandi, dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan oleh penggugat dan tergugat, Jumat 17 Juni 2011.

Kuasa hukum Rusmi Dewi Mukhtar, Balidalo SH, dalam persidangan menyatakan bahwa, klienya selaku rekanan PT Pertamina Region II di Palembang merupakan pihak yang ditunjuk untuk pengadaan bibit belut dengan landasan perjanjian kerjasama.

Ternyata belakangan, pihak Pertamina menyatakan bahwa kliennya tidak memenuhi perjanjian dan dilaporkan ke Polresta Barelang dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan pasal 372 KUHP dan penggelapan pasal 378 KUHP.

Tentang tuduhan tersebut, penipuan dan penggelapan, Balidalo membantah dengan keras. Menurutnya, kliennya sudah melakukan pengiriman sesuai perjanjian dan sudah memenuhi semua kewajibannya. Apabila ada kekurangan pengiriman atau terjadi kerusakan pada barang, itu merupakan wanprestasi, bukan pidana.

"Itu adalah wanprestasi, Kalau pihak Pertamina Region II merasa kliennya tidak memenuhi perjanjian, seharusnya dilakukan gugatan secara perdata, bukan dilaporkan secara pidana," tegas Balidalo.

Balidalo juga menjelaskan sambil menyesalkan, karena kasus ini, klienya telah mengalami penahanan dan telah ditahan sejak tanggal 5 Mei 2011 lalu hingga saat ini.

Lebih dari itu, Bali juga menyesalkan cara kerja polisi, yang melakukan penahanan melebihi masa tahanan yang dibenarkan oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana), yaitu 20 hari. Meski akhirnya polisi mengeluarkan ijin perpanjangan, terang Balidalo, namun ijin tersebut sudah terlambat tiga hari.

"Seharusnya, secara otomatis klien saya dilepaskan demi hukum, karena penahanan berikutnya adalah ilegal," tegas Balidalo.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 20 Juni 2011 untuk mendengarkan putusan.