Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Nilai Peradilan Pajak Banyak Kelemahannya
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 17-06-2011 | 18:07 WIB
Busro_Muqoddas.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqoddas

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kajian terkait kelemah penyelenggaraan peradilan di pajak. Sesuai kajiannya, KPK menemukan setidaknya ada enam poin kelemahan dalam penyelenggaraan peradilan pajak.

"Kajian ini  dibuat mengingat strategisnya sektor perpajakan dalam kehidupan negara, sehingga mengharuskan pelayanan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum," kata Ketua KPK Busro Muqoddas di Jakarta,  Jumat (17/6/2011).

Keenam temuan kelemahan dalam penyelenggaraan peradilan pajak, yakni  tidak adanya kode etik bagi panitera, tidak ada aturan di pengadilan pajak mengenai post employment mantan hakim pengadilan pajak yang menjadi kuasa hukum, dan masih ada pelayanan terkait sengketa pajak di back office, Tidak ada publikasi putusan majelis hakim pengadilan pajak, belum optimalnya pembinaan teknis peradilan kepada hakim dan panitera oleh MA dan belum maksimalnya pengawasan terhadap hakim dan panitera pengadilan pajak.

"Tidak ada publikasi putusan majelis hakim pengadilan pajak, belum optimalnya pembinaan teknis peradilan kepada hakim dan panitera oleh MA, dan belum maksimalnya pengawasan terhadap hakim dan panitera pengadilan pajak," katanya. 

Kajian itu, ditambahkan Busyro, akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
 
"KPK meminta ketiga institusi itu untuk menyampaikan rencana tindakan atau action plan sesuai tenggat waktu yang disepakati. KPK akan terus memantau hingga dinyatakan selesai," katanya

Sedangkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan menyampaikan rencana aksi (action plan) terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lemahnya penyelenggaraan peradilan pajak.

"Kita juga membicarakan perbaikan SDM sampai ke kode etik. Kita juga membicarakan tentang sarana dan prasarana. Jadi bagaimana panitera diharapkan punya kode etik dan CCTV (rekaman)," kata Menkeu.  .

Sebagai langkah selanjutnya, tutur Agus, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan KPK, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang dijadwalkan pada bulan depan. "Kita akan ketemu satu bulan lagi dari sekarang untuk action plan. Kami akan mengundang Dirjen Pajak dan Bea Cukai untuk memaparkan bagaimana langkah-langkah perbaikan yang dilakukan," katanya.