Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Tahu dari Faksimile BNN

Jaksa Lukman Tak Laporkan Uang Rampasan ke Pemegang Barang Bukti di Kejari Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-11-2014 | 18:40 WIB
laode saksi kasus jaksa lukman.jpg Honda-Batam
Lode SH, jaksa yang menangani seluruh barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang ditangani Kejari Batam, saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa  (25/11/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru tahu mengenai uang rampasan negara sebesar Rp776 juta dari hasil sitaan atas putusan terdakwa narkoba, Murhadi dan Novi Cahyati yang belum disetorkan terdakwa Lukman SH, mantan jaksa di Kejari Batam. Hal itu diketahui berdasarkan faksimili berita acara penyerahan dana yang dikirimkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Batam.

"Kami tahu uang siataan kasus pidana narkoba terpidana Muhadi alias Rizky Ananda alias Mat, dan terdakwa Novie Cahyati, belum disetorkan ke rekening PNBP negara setelah adanya faksimili dari BNN atas pengambilan dan pencairan dana Rp776 Juta yang sebelumnya dititip di rekening penitipan BNN," ujar Lode SH, jaksa yang menangani seluruh barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang ditangani Kejari Batam, saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (25/11/2014).

Berdasarkan faksimile itu, katanya, Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan langsung menindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan.

Laode sendiri mengaku tidak tahu jika uang rampasan itu telah diambil oleh terdakwa Lukman. Meskipun dia mengakui, setiap barang bukti yang dirampas dan disita untuk negara serta sudah diambil jaksa penuntut yang menangani perkara, harus disetorkan ke Kas Negara.

Dia menjelaskan mekanismenya. Barang bukti sudah diambil jaksa yang menangani perkara sekaligus sebagai eksekutor, seharusnya dibuatkan BA22 kepada Kasi Pidum.

Selanjutnya Kasi Pidum membuat surat sebagai administrasi penyerahan barang bukti oleh jaksa yang menangani perkara ke bendahara. Kemudian bendahara melaporkan ke pimpinan kejaksan dan langsung melakukan penyetoran ke Kas Negara.

"Untuk dua terdakwa narkoba yang ditangani jaksa Lukman SH dan Laon Budi Santoso SH serta Hendrawan, saya sebagai pemegang barang bukti di kejaksaan tidak pernah diberitahu atas pengambilan uang rampasan tersebut ke BNN. Saya juga tidak tahu kalau uang itu sudah diambil," kata Laode.

Sementara barang bukti lain seperti mobil, sepeda motor, ponsel serta barang bukti lainnya termasuk sejumlah narkoba, sudah diterima yang kemudian dieksekusi, sementara narkotika sitaan dimusnahkan.

Terdakwa Lukman menyatakan tidak keberatan dengan kesaksian rekannya itu. Namun dia mempertanyakan apakah saat tahap penyerahaan barang bukti dan tersangka juga diserahkan uang sebesar Rp776 juta oleh BNN. Laode menjawab jika penyidik BNN tak menyerahkannya.

"Uang tidak serta merta dibawa karena penyidik BNN mengatakan total dana yang saat itu diduga dari hasil kejahatan transaksi narkoba di tiga rekening terdakwa, dititipkan ke rekening penitipan BNN," jawab Lode.

Sementara itu dari tiga saksi yang sebelumnya dihadirkan, majelis hakim hanya sempat memeriksa satu orang saksi. Dua JPU dari Kejaksaan Agung masing-masing Bebby Dewi Sminah SH dan Tri Wolse SH, terlambat hadir dari Jakarta ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Akibatnya, dari tiga saksi yang merupakan jaksa di Kejari Batam batal memberikan kesaksian di pengadilan karena alasan sudah sore. Sehingga Ketua Majelis Hakim, Jarot Widiyatmo SH, menyatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan mendatang.

Sebelumnya, Lukman didakwa pasal berlapis melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer. Selain itu JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 3 UU Tipikor, dan pasal 12e UU Tipikor.

Editor: Roelan