Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Toke Sembako di Kundur Berhasil Diciduk
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 29-10-2014 | 07:53 WIB
tsk pembunuh toke sembako.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan saat memberikan keterangan seputar kasus perampokan disertai pembunuhan toke sembako, Thian Pheng di Kundur.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepolisian Resor Karimun akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik toko sembako di Jalan Ahmad Yani RT 003 RW 009 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Thian Pheng (49) serta luka parah yang dialami Khong Ik Ling (74), ibu korban dan Rudiyanto (32), adik korban.

Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan kepada sejumlah awak media, Selasa (28/10/2014) menjelaskan, pencarian pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/87/IX/2014/Kepri/Res/SEK-Kundur pada tanggal 30 September 2014 lalu,

Dijelaskan, peristiwa bermula  pada Senin, (29/10/2014) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka Ranno Pandi alias Opan dan Andika Rahim yang kini berstatus (DPO), minum tuak di pos Dwikora Tanjung Batu.

Usai minum, Andika mengajak Opan untuk merampok toko Thian Pheng. Kemudian mereka mengambil linggis dan pisau ke rumah Andika dengan menggunakan sepeda motor Vega warna hitam.

Sesampainya di rumah korban, ternyata masih ada yang berbelanja, sehingga kedua tersangka menunggu di ujung jalan. Sesaat setelah pengunjung pergi, Andika yang membawa pisau, langsung masuk kedalam toko dan menyekap korban. Sedangkan Opan menutup pintu toko dan memukul korban dengan linggis di bagian leher belakang. Hanya saja, korban sempat melakukan perlawanan.

"Melihat korbannya melawan, Opan kembali memukul kepala depan korban sedangkan  Andika menusukkan pisaunya ke perut korban hingga terjatuh," ujarnya

Saat itu, Opan melihat dari arah belakang ruko, ibu korban keluar dalam kamar lalu menjerit. Seketika itu pula Opan menutup mulut ibu tersebut dengan kedua tangannya, lalu memukul kepalanya hingga terjatuh.

"Saat kejadian itu, datang adik korban mendekati Opan. Namun begitu melihat apa yang terjadi, adik korban langsung berlari kebelakang ruko. Namun, tersangka berhasil memukul kaki laki-laki tersebut hingga terjatuh, lalu tersangka memintanya untuk diam," ujarnya.

Tak berapa lama berselang, Opan menuju ke lantai dua dan masuk ke dalam kamar lalu mengeledahnya, namun tidak menemukan yang dicari, sehingga dia kembali turun ke bawah mencongkel meja kasir dan mengambil seluruh uang di dalam meja.

"Uang yang di dapat itu diserahkannya kepada Andika. Namun Andika kembali menyuruhnya masuk ke dalam kamar ibu korban. Di sana Opan menemukan koper yang berisi uang. Kemudian kedua tersangka keluar dari pintu belakang ruko menuju ke rumah Andika. Sampai dirumah, Andika menyerahkan uang hasil pencurian tersebut kepada Opan sebesar Rp10 juta," terangnya.

Sehari setelah kejadian, Opan sempat kabur melarikan diri ke Batam mengunakan MV. Mikonatalia, melalui pelabuhan Domestik Karimun sekitar pukul 16.00 WIB dari Kundur. Selama 2 hari di Batam, Opan meminta bantuan abang kandungnya Tama untuk melanjutkan kabur keluar dari Batam.

"Tanggal 3 Oktober mengunakan sped boat pancung yang disewa, Opan menuju ke Tanjungpinang dan sampai sekitar pukul 12.00 WIB. Esoknya, Opan menaiki MV Dumai Expres ke Buton, Riau, sekitar pukul 01.00 WIB dan menumpang mobil sampai ke terminal. Dengan mengunakan bus tujuan Jakarta Barat, akhirnya tersangka berhasil diciduk di daerah Pasar Senen, Jakarta," paparnya.

Lebih jauh diutarakan, dalam beraksi terdapat beberapa tersangka lainnya, yakni Utama Imanto alias Tama yang berperan membantu melarikan Ranno Pandi alias Opan, yang dijerat pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan adanya keterlibatan itu, Utama Imanto dikenakan pasal 480 KUHP Pidana.

Selain itu lagi, Hafis Firdaus alias Hafis juga dikenakan pasal 480 KUHP Pidana, sebab Hafis juga turut berperan membantu melarikan tersangka Andika Rahim yang kini berstatus (DPO).

"Dalam peristiwa banyak barang bukti (BB) yang telah diamankan. Diantaranya, satu buah pisau, satu buah cincin emas, koper, satu bauh batang linggis, uang tunai sebesar Rp286,4 juta, uang tunai Malaysia sebesar 5 ringgit, 2 sepeda motor honda revo, 1 sepeda motor Yamaha Vega dan ponsel," paparnya mengakhiri.

Editor: Dodo