Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Penambahan Pasal

Berkas Kasus Korupsi di Bandara Hang Nadim Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-10-2014 | 14:34 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Kejari Batam ternyata belum melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan fasilitas bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka Hendro Harijono dan Waluyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Hal itu dikarenakan ada penambahan pasal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam berkas perkara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan dalam perkara tersebut ditambahkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas KKN.

"Pasal tersebut ditambahkan berdasarkan petunjuk dari pimpinan karena kedua tersangka merupakan penyelenggara negara," kata Firdaus, Selasa (28/10/2014).

Dilanjutkannya, masa penahanan kedua tersangka masih ada sampai tanggal 14 November 2014 mendatang sehingga masih ada waktu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Penahanan sampai 14 November, sebelum itu, pasti sudah kita limpahkan ke Pengadilan. Yang jelas bukan karena ada intervensi atau apapun," ujar Firdaus.

Sedangkan untuk tersangka H Idit Mujijat Tulkin selaku direktur utama PT Mandala Dharma Krida yang mengerjakan proyek listrik tersebut telah selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

"Pak Idit sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka tetap tidak mengaku. Tapi kita tidak berpatokan pada pengakuan tersangka karena sudah memiliki dua alat bukti yang kuat," terangnya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam, Kejari Batam telah menetapkan tersangka yakni Hendro Harijono, mantan kepala Bandara dan Waluyo selaku PPK kedua proyek tersebut.

Selain itu Kejaksaan juga menetapkan tersangka H Idit Mujijat Tulkin selaku direktur utama PT Mandala Dharma Krida dan Agus Mulyana Direktur Utama CV Indhiang Kuring selaku perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek fasilitas Bandara Hang Nadim Batam.

Editor: Dodo