Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Pembawa Kayu Meranti Ilegal, Ditpolair Polda Kepri Tunggu Dinas Kehutanan Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 27-10-2014 | 21:41 WIB
kapal kayu yg diamankan polair polda kepri.jpg Honda-Batam
KM Anugerah Maranatha dengan muatan kayu meranti ilegal, diamankan di Mapolair Polda Kepri di Sekupang, Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri hingga kini masih terus mendalami dugaan kasus ilegal kayu yang diangkut oleh KM Anugrah Maranatha pada Kamis (16/10/2014) lalu. Kasubdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Polair Polda Kepri, AKBP I Made, mengatakan bahwa kayu tersebut masih diperiksa pihak Polair bersama Dinas Kehutanan Kota Batam.

"Di dalam dokumen dinyatakan itu merupakan kayu rakyat. Kalau benar kayu rakyat, nanti kita butuh pembuktianya dulu apa benar kayu itu ditebang di atas lahan milik rakyat," ujar Made, Senin (27/10/2014) sore.

Menurut Made, para ahli perkayuan yakni dari Dinas Kehutanan akan melakukan penelitian dan pembuktian yang disesuaikan dengan dokumen kapal tersebut.

Berdasarkan aturannya, imbuh Made, walaupun terbukti itu kayu rakyat maka tetap akan mendapatkan denda. Sebab, dari dokumen yang tersedia yakni 50 kubik, namun setelah diperiksa terdapat 100 kubik lebih.

"Kalau kayu rakyat itu nanti kita hanya kenakan denda, namun kalau kayu hutan, itu jelas illegal logging," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pihak Polair akan menentukan tindakan sesuai hasil penelitian Dinas Kehutanan. Jika pemilik tidak mampu membuktikan bahwa kayu tersebut merupakan jenis kayu rakyat maka dipastikan kayu tersebut hasil dari penjarahan di hutan.

"Makanya kita tunggu hasilnya. Setelah hasilnya terlihat jelas itu illegal logging ya kita akan kembangkan lebih jauh, termasuk siapa penadahnya," terang Made.

Namun ia memastikan hasil penelitian para ahli dari Dinas Kehutanan akan dapat diketahui pada hari Selasa (28/10/2014). "Besok baru saya paparkan itu kayu rakyat atau hutan. Kalau sekarang belum bisa berbicara jauh," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri telah mengamakan KM Anugrah Maranatha yang pengangkut kayu meranti ilegal di perairan Kepulauan Karimun pada Kamis (16/10/2014) pukul 06.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan saat dua kapal Polair melakukan patroli di perairan Karimun.

Saat itu posisi KM Anugrah Maranatha tengah berlayar menuju Batam. "Kapal itu dari Selat Panjang menuju Batam dengan mengangkut kayu meranti ilegal. Di dalam kapal ada satu orang nakoda berinisial FB (40) dan empat orang anak buah kapal," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made, kepada pewarta, Jumat (17/10/2014) sore lalu.

Polisi menetapkan nakoda KM Anugrah Maranatha sebagai tersangka. Sementara empat anak buah kapal masih sebagai saksi. Dari penangkapan tersebut dokumen kapal tertulis kayu yang diangkut sebanyak 50 kubik. (*)

Editor: Roelan