Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Dilaporkan Bekuk Dua Oknum TNI Penjudi Cingkoko
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-10-2014 | 15:42 WIB
terduga penjudi.jpg Honda-Batam
Dua terduga pelaku judi cingkoko, Ad dan AL, mendekam di tahanan Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dilaporkan telah membekuk sejumlah pemain judi dadu guncang atau dikenal dengan cingkoko, dalam penggerebekan di Jalan Hanjoyo Putro, Gang Pabrik Es Kristal, Tanjungpinang, Minggu (26/10/2014).

Di antara pemain itu, dua oknum TNI, masing-masing Kopka St dan Peltu An, yang diduga sebagai bandar dan pemilik lokasi lapak judi, turut dibekuk. Dilaporkan, kedua oknum TNI itu dan tiga terduga pemain telah dilepaskan.

Dalam penggrebekan yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, itu polisi juga mengamankan Al (40), warga Perumahan Nusa Indah; Ad (30), warga Km 7; Ns (40), warga Tanjungunggat; bersama tiga orang lainnya yang merupakan pemain dan pembantu bandar.

Namun, dari sejumlah orang yang diciduk itu, enam lainnya --termasuk dua oknum TNI, diduga telah dilepaskan. Tinggal dua terduga saja yang ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut. Namun dia membantah adanya oknum TNI yang ikut diamankan dalam penggerebekan itu.

"Penangkapan dipimpin langsung Wakapolres. Ada lima orang yang diamankan. Oknum TNI-nya tidak ada karena lari," ujar Dwita.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan lapak dan mata dadu serta alat guncang berupa mangkuk dan lepek serta uang tunai sebesar Rp180 ribu.

Berbeda dengan keterangan salah seorang penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Penyidik yang tidak ingin namanya dituliskan, membenarkan telah diamankanya dua oknum TNI berinisial Kopka St dan Peltu An tersebut.

Namun, karena berstatus TNI, pihak kepolisian menyerahkan yang bersangkutan ke Denpom dan Pomal satuan masing-masing. Sedangkan tiga orang lainya dikatakan tidak dilakukan penahanan karena hanya sebagai pemain yang dikenakan dengan pasal 303 Bis KUHP.

Pantauan BATAMTODAY.COM di sel Satreskrim Polres Tanjungpinang, dari sejumlah terduga, hanya dua orang yang terlihat ditahan. Keduanya mengaku bernama Al dan Ad. Sedangkan Ns serta dua oknum TNI bersama tiga orang pemain lainnya, tidak terlihat di sel tahanan tersebut.

Al sendiri mengaku baru beberapa kali berjudi cingkoko di lapak milik Kopka St itu. Hal itu juga dilakukan karena merasa aman berada di kawasan rumah oknum bersangkutan.

"Semalam kami yang diamankan banyak juga dan sebagiannya pemain, termasuk oknum TNI. Tapi yang ditahan cuman kami berdua," ujar Al yang merupakan warga Perumahaan Nusa Indah itu.

Sementara Ad, sebagai pembantu bandar, mengaku hanya membantu mengantarkan minuman pada sejumlah pemain. Termasuk memberikan bantuan jatah pada oknum-oknum anggota yang datang meminta setoran ke lapak tersebut.

"Apes jugalah. Saya hanya bantu-bantu saja, bukan ikut main," ujarnya. (*)

Editor: Roelan