Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Mabes Polri Juga Ajukan Permohonan Sita Tiga Unit Mini Tanker Milik Abob
Oleh : Roni Ginting
Senin | 27-10-2014 | 13:53 WIB
kantor-pt-lautan-terang-1.gif Honda-Batam
PT Lautan Terang,perusahaan milik Ahmad Mahbub alias Abob.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain aset milik Niwen Khairiah, penyidik Mabes Polri juga mengajukan permohonan sita beberapa aset milik Ahmad Mahbub alias Abob, berupa tiga unit mini tanker, ke Pengadilan Negeri Batam.


Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan sita dari Mabes Polri tiga unit mini tanker.

"Abob sudah masuk permohonan, tiga kapal tanker," kata Cahyono, Senin (27/10/2014).

Namun untuk penetapan belum dikeluarkan, karena masih dalam proses. "Penetapan sita tiga unit mini tanker belum keluar, masih dalam proses," katanya.

Ketika ditanya apakah aset yang sudah disita masih bisa beroperasi asalkan tidak tidak mengganggu penyidikan. Tujuan penyitaan, lanjutnya untuk mengamankan aset agar tidak dijual atau dialihkan.

"Tapi kalau sudah putusan final atau berkekuatan hukum tetap baru tidak bisa beroperasi," ujar Cahyono.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan penetapan sita aset milik Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam yang memiliki transaksi perbankan mencapai Rp1,3 triliun lebih.

Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan, penyidik Mabes Polri mengajukan permohonan sita ke PN Batam dan telah dikeluarkan penetapan pada Jumat (22/10/2014). Penetapan sita nomor 945/pen.pid/2014/PN Batam dan nomor 950/pen.pid/2014/PN Batam.

"Penetapan sita dikeluarkan tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh pak Waka PN Hari Maryanto," kata Cahyono, Senin (27/10/2014).

Adapun penetapan sita nomor 945/pen.pid/2014/PN Batam berupa 57 dokumen rekening koran bukti transaksi dari Bank Panin, enam item rekening koran dari Bank Mandiri Syariah. Lalu ada lima dokumen dari Ganda Auto Batam.

"Dokumen Hotel GGI dari saksi Kio Tjoen Fong tanggal 10 Oktober ada sembilan dokumen dan dari Bank CIMB ada tiga dokumen kredit tanggal 8 Oktober 2014," terangnya.

Selanjutnya juga disita dokumen laporan produksi Nayadam dari saksi Rosnendya Wisnu Wardhana Nayadam yakni PT Kreasi Putra Serayu. Lalu PT Putra Selayu Valasindo dan money changer ada 13 dokumen yang disita.

Sedangkan penetapan sita nomor 950/pen.pid/2014/PN Batam berupa aset tak bergerak berupa 12 item dokumen dan bangunan berupa ruko dan rumah yang tersebar di wilayah Batam.

"Tindak pidana korupsi/suap dan TPPU NY Niwen Khairiah menerima dana Rp1.329.224.159.000," terang Cahyono kepada wartawan.

Pola transaksi adalah menyetorkan uang dalam bentuk valas dan penarikan valas yang kemudian dikonversi ke dalam rupiah dan disetorkan ke rekening Niwen.

"Untuk penyitaan dilakukan oleh Mabes Polri. Kita tidak ada mendampingi, kita hanya mengeluarkan izin sita," kata Cahyono.

Editor: Dodo