Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Belum Terima SPDP Mobil Bodong

Kapolda: Soal BB dan Tersangka Tidak Ditahan, Silakan Tanya Pak Ito..!
Oleh : Charles/TN
Selasa | 14-06-2011 | 16:23 WIB
Kapolda_kepri_Brigjen_Pol_Raden_Budi_Winarso.JPG Honda-Batam

Kapolda Kepri, Brigjen R Budi Winarso. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Kendati polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus 104 Mobil bodong Batam, namun hingga saat ini Mabes Polri maupun Polda Kepri ternyata belum melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Kepri. Belum adanya pelimpahaan SPDP atas 2 tersangka 104 mobil bodong Batam ini, dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jhoni Ginting SH, melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Daeroe Tri Sadono SH yang dikonfirmasi batamtoday, Senin, 13 Juni 2011.

"Sampai saat ini, baik dari Kejagung mapun dari Polda Kepri, kita belum menerima SPDP kasus Mobil bodong yang diamankan Polisi beberapa waktu lalu di Batam," ujarnya Daroe, yang juga diamini Kasi Pratut-nya Aspidum Sunarwan SH, saat dikonfirmasi batamtoday.

Sebagai mana dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Timor Pradopo sebelumnya, saat ini Polisi telah menetapakan dua tersangka dalam tindak pidana pidana pemalsuan surat 104 mobil bodong Batam ini yaitu Anthony Wiyogo dan Hartono.

"Antony Wiyogo (AW) adalah penanggungjawab showroom PT Wiranamas Jaya. Sedangkan Hartono (Har) alias Ahui (AH) adalah penanggungjawab showroom PT Hanindo Star," ujar kapolri.

Sementara tersangka atas nama HS dan VS dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen mobil mewah, akhirnya dilepaskan.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso, yang dikonfrimasi batamtoday terkait pelimpahaan kasus dari Mabes Polri ke Polda Kepri, mengatakan sampai saat ini kasusnya masih lanjut, dan berkasnya baru diterima oleh pihaknya.

Disinggung mengenai SPDP yang hingga saat ini belum dikirimkan ke Kejaksaan, sementara dua tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan, Raden berkilah, kalau penyidikan pertama dilakukan oleh Mabes Polri dan SPDP dikirimkan ke kejaksaan Agung.

"Mengenai SPDP, karena kasus ini pertama ditangani Mabes Polri, maka SPDP dikirimkan ke Kejaksaan Agung, kemudiaan kembali dilimpahkan ke Polda," ujarnya di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, usai menghadiri serah terima jabatan Danlantamal,Selasa, 14 Juni 2011.

Ketika dipertegas, kalau SPDP itu tidak ada dikirim, sesuai dengan konfirmasi batamtoday dengan kejaksaan tinggi dan Asisten pidana umum, lagi-lagi Raden Budi Winarso berkilah, dengan mengatakan, kalau kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polda Kepri.

"SPDP sudah, itu kan dipindahkan dari Kejagung ke Kejati, Karena kasusnya kita tarik dan diproses di Polda Kepri," ujarnya lagi.

Ditanya mengenai, tidak ditahanya dua tersangka, serta berkurangnya tersangak kasus mobil bodong dari 4 menjadi 2 dengan nada meninggi Raden Budi Winarso mengatakan bahwa, hal itu yang menetapkan adalah Mabes Polri, soal mengapa tidak ditahan dan berkurang, dirinya mempersilahkan menanyalan hal tersebut kepada Kabareskrim Ito Sumardi.

"Soal (tersangka) tidak ditahan dan berkurang, siljakan tanya kepada pak Ito," katanya dengan nada meninggi.

Sebagai mana diberitakan batamtoday sebelumnya, penyidikan atas 104 unit mobil yang disita oleh Bareskim Polri, proses penanganannya dilimpahkan ke Polda Kepri karena sebagian besar para saksi, tersangka dan obyek perkaranya berada di wilayah hukum Polda Kepri.

Kemudian 104 unit mobil mewah sebagai barang bukti telah dialihkan tempat penyimpanannya. Untuk kepentingan efektitifitas dna efisiensi penyidikan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri, dan juga untuk kecepatan dalam mencari kepastian hukum maupun kebijakan administrasi pelayanan publik agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Saat ini, kata Kapolri, Polda Kepri telah melakukan kegiatan melengkapi administrasi penyidikannya pada 2 April 2011 dan meneliti barang bukti berupa dokumen kendaraan. Lalu, melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri pada 25 April 2011.

Seperti diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, namun hanya 11 unit mobil mewah yang disita dijadikan barang bukti. Ke-11 mobil mewah itu, dititipkan di Mapolda Kepri oleh Mabes Polri, namun BB tersebut kini telah raib dan Polda Kepri mengaku tidak mengetahuinya, karena hal itu merupakan urusan Mabes Polri.

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan raih di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.