Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Singapura Buronan AS Masih Ditahan di Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 25-10-2014 | 16:42 WIB
Lim Yong Nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih melakukan penahanan terhadap buronan Interpol, Lim Yong Nam, warga negara Singapura yang berhasil diamankan pihak Imigrasi Tipe B Batam pada Kamis (23/10/2014) kemarin.

"Yang bersangkutan masih kita lakukan penahanan di Mapolda Kepri," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (25/10/2014).

Ia mengatakan, Lim Yong Nam diamankan pihak Imigrasi tipe B Batam saat masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan feri internasional Batam Center, Batam, karena sebelumnya pihak Interpol Amerika Serikat (AS) telah menyebar nama dan data-data warga negara Singapura tersebut ke negara-negara lainnya, termasuk Indonesia.

Setelah yang bersangkutan tiba dan masuk dalam pemeriksaan pihak imigrasi tipe B Batam dari Singapura, tambahnya, melalui database Imigrasi terekam bahwa yang bersangkutan merupakan rednotice atau buronan Interpol AS.

"Makanya setelah diamankan pihak imigrasi Batam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, kita (Polda Kepri, red) lakukan penahanan," jelasnya.

Dia menambahkan, dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan buronan Interpol AS tersebut tidak ada di wilayah hukum Indonesia, melainkan hanya di negara Amerika. Sehingga, Polda Kepri saat ini masih menunggu intruksi dari Mabes Polri.

"Sejauh ini kita belum tahu sampaikan kapan dilakukan penahanan di sini (Mapolda Kepri) karena kita masih menunggu intruksi dari pimpinan," katanya. (*)

Editor: Roelan