Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Hendak Memperkosa, Pria Ini Berdalih Minta Air Minum
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 25-10-2014 | 15:15 WIB
Dedek coba perkosa.jpg Honda-Batam
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedek Permana (29) akhirnya mendekam di balik jeruji Mapolsek Batuaji. Ia digiring warga ke polisi lantaran kepergok hendak memerkosa dan melakukan penganiayaan terhadap SN (19) di Perumahan Masyeba Indah, Batuaji.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga salah satu tempat permainan biliar di Perumahan Genta, Batuaji, itu digiring warga ke polisi pada Rabu (22/10/2014) sore lalu. Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Dedek dipergoki berada di dapur rumah keluarga SN.

Informasi yang diperoleh, sebelum memergoki pelaku, warga terlebih dahulu mendengar suara teriakan wanita dari dalam rumah SN. Merasa penasaran, warga mendekati suara itu, yang kebetulan pintu dan jendala ditutup dari bagian dalam.

Setelah warga mengintip dari celah jendela, dilihat di dalam dapur rumah korban ada seorang pria dan wanita. Tak menunggu lama, warga pun memaksa masuk dengan cara mencungkil jendela.

Selain menangis, warga menemukan korban dengan kondisi terluka di bagian kepala. Diketahui, luka di kepala korban akibat dilempar palu oleh pelaku.

Korban dan pelaku saat itu juga langsung diamankan warga. Setelah keluarganya pulang belanja dari Pasar Aviari, korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam untuk mendapat pertolongan medis. Sementara pelaku digiring warga ke Mapolsek Batuaji untuk diproses hukum.

Di Mapolsek Batuaji, Dedek mengaku berniat untuk memperkosa SN. Bahkan, kata dia, saat itu Dedek masuk ke rumah tersebut untuk mencari rekannya Fadli, abang SN.

Tapi karena kehausan, Dedek menerobos masuk sampai ke dapur. "Saya nerobos masuk untuk ambil air putih. Awalnya saya minta, tak dikasih. Makanya saya terobos masuk sampai ke dapur," kilah Dedek, Sabtu (25/10/2014) siang.

Menurutnya, korban berteriak kencang saat ia nyelonong masuk ke dalam rumah itu. Memang, akunya dia dan korban belum saling kenal.

"Dia (korban, red) ambil palu dan memukul ke segala arah. Saya rebut palu itu, dan melemparkannya. Saya tak ada pegang dan perkosa dia," elak Dedek lagi.

Kapolsek Batuaji, Kompol Zaenal Arifin, membenarkan melakukan penahanan terhadap pelaku. Selain melakukan penyelidikan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncti pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya. (*)

Editor: Roelan