Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsulat Singapura Fasilitasi Pertemuan Tahanan Interpol dengan Kelurganya
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-10-2014 | 15:08 WIB
buron_interpol.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam (menutupi muka), warga negara Singapura yang menjadi buron Interpol, sesaat setelah dibekuk di Pelabuhan Batam Center. (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsulat Singapura mendadak mengunjungi Mapolda Kepri, Jumat (24/10/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berkunjung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri guna mendampingi kedua orang tua Lim Yong Nam, tahanan Interpol Indonesia, Singapura dan Amerika Serikat. 


"Saya dari konsulat Singapura mendampingi keluarga tahanan interpol dari warga Singapura," kata seorang wanita dari konsulat Singapura yang tidak bersedia menyebutkan namanya kepada BATAMTODAY.COM, di Ditreskrimum Polda Kepri. 

Selain enggan memberikan namanya kepada media, wanita muda ini juga enggan berkomentar terkait warga Singapura yang ditahan pihak Imigrasi Klas I A, Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, terkait kejahatannya di Amerika Serikat. 

Pantauan media ini, Konsulat Singapura beserta kedua orang tua Lim Yong Nam memasuki ruang pemeriksaan Subdit I yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka masih ditahan pihaknya. Penahanan dilakukan berdasarkan tindak kriminal penggelapan pajak ekspor, memberikan keterangan palsu mengenai pajak. Sedangkan mengenai penjualan senjata, Direskrimum tidak membantah dan juga tidak membenarkan informasi tersebut. 

"Saat ini kami belum tahu kasus lainnya. Masih menunggu pelimpahan berkasnya (dari Interpol)," kata Cahyono sembari membenarkan locus delicti kejahatan yang dilakukan tersangka di Amerika Serikat. 

Informasi yang diperoleh media ini, saat ini Interpol Singapura, Indonesia dan AS masih sedang berkoordinasi. Disebut tersangka nantinya akan dibawa oleh Interpol AS. Namun saat ini kasus tersebut masih dikembangkan apakah kejahatan yang dilakukan tersangka juga berada di wilayah Indonesia. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Singapura, Lim Yong Nam, terpaksa harus diamankan petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (23/10/2014) kemarin. Pria tersebut merupakan buronan Interpol Mabes Polri dari Kepolisian Singapura.

Tertangkapnya pria ini ketika sampai di Pelabuhan Internasional Batam Center dari Singapura menggunakan kapal fery Batam Fast. Namanya sebagai daftar pencarian orang (DPO) langsung keluar saat petugas memeriksa paspornya.

"Ketahuannya pas kami memeriksa keimigrasian. Sistem alert DPO langsung mengeluarkan satu nama, Lim Yong Nam. Anggota yang di pelabuhan langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Pendapatan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Fadjar Widjanarko, kepada pewarta, Kamis malam.

Menurut Fadjar, Lim Yong diketahui menjadi DPO sejak awal tahun 2014 dan mawih menjadi DPO hingga 2019 nanti. Pihaknya juga sudah memastikan ke Interpol Mabes Polri untuk pembenaran bahwa pria dengan nomor paspor E 3920526J ini adalah buronan.

"Awalnya yang bersangkutan berkilah tidak punya masalah apapun dan mengaku dirinya bernama Stefen Lin. Tapi setelah dilakukan koordinasi dengan Waskadim Imigrasi dan Interpol Mabes Polri, ternyata dia benar buronan. Dari data pencekalan interpol namanya juga keluar," jelas Fadjar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi, Rafli, juga mengakatakan kalau pihaknya telah mengamankan seorang buronan Interpol. Ia diketahui sudah dua kali datang ke Batam sebelum ditangkap.

Namun Rafli enggan berkomentar banyak terkait apa penyebab warga Singapura ini menjadi buronan. "Di dalam surat DPO tidak diuliskan apa kasusnya. Bagusnya langsung tanya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Lim Yong Nam setelah diamankan di Pelabuhan Batam Center, langsung digiring ke kantor Imigrasi yang tidak jauh dari pelabuhan untuk dimintai keterangan, sebelum dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses selanjutnya.

Editor: Dodo