Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gebrak: Klaim Soal Angka Impor Gula, BP dan BC Batam Laksana Mafia
Oleh : Dodo/TN
Selasa | 14-06-2011 | 15:11 WIB

Batam, batamtoday - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam menilai Badan Pengusahaan (BP) serta Kantor Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam berlaku laksana mafia dengan mengklaim kedua lembaga itu yang berhak merilis angka kuota maupun angka riil gula impor yang berada di dalam gudang.

"Mereka (BP dan BC Batam, red.) tak ubahnya mafia dengan main klaim hanya mereka yang berhak merilis angka gula impor itu," kata Uba Ingan Sigalingging, ketua LSM Gebrak yang dihubungi batamtoday, Selasa, 14 Juni 2011.

Uba mengatakan terjadinya perbedaan angka kuota dengan temuan saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kota Batam pada Kamis, 9 Juni lalu seharusnya tidak akan terjadi jika BP maupun BC Batam untuk memberikan transparansi kepada warga Batam mengenai angka kuota gula itu.

Temuan saat sidak pertama Komisi II itulah, lanjut Uba, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan komprehensif oleh BP dan BC Batam mengingat PT Persero sebagai pemilik gudang tidak akan pernah memberikan rilis angka riil gula impor di dalam maupun yang akan masuk ke gudang jika tidak memiliki data.

"PT Persero pasti punya data dan karena berdasar data yang dimilikinya mereka kemudian memberikan angka tersebut kepada dewan ketika anggota dewan bertanya," kata Uba.

Uba yakin klaim dua lembaga itu muncul sebagai bentuk kebakaran jenggot mereka terhadap data yang diungkap oleh PT Persero. Alhasil, BUMN di bawah naungan BP Batam ini kemudian ditekan dan dianggap bersalah karena memberikan pernyataan soal data gula impor.

Uba juga menyesalkan sikap Komisi II DPRD Batam sebagai pihak yang pertama merilis angka 11.250 ton gula, pada saat hearing mempercayai begitu saja angka yang dikeluarkan baik oleh BP Batam maupun BP Batam, bahwa gula impor yang masuk ke Batam adalah 9.000 ton

"Yang pertama kali merilis angka itu kan komisi II melalui ketuanya (Yudi Kurnain, red), bahwa angka itu datang dari PT Persero, bukan berarti angka itu salah, kan. Yang berwenang (BP Batam, dan BC Batam) belum tentu benar, dan yang tidak berwenang (PT Pesero Batam) belum tentu salah," tegas Uba.

Justru pada saat itulah fungsi kontrol dewan seharusnya berjalan, dengan meminta klarifikasi kepada pihak BP Batam dan BC Batam, bukan malah diam saja, dan melakukan sidak ulangan yang tujuanya malah semata-mata untuk membenarkan klaim kedua instansi berwenang tersebut, "cetus Uba.

"Angka yang dikeluarkan PT Persero saja dianggap batil (tidak sah, red) apalagi angka yang dikeluarkan masyarakat dan LSM," pungkas Uba.